Home / Reportase

Jumat, 13 Oktober 2023 - 18:19 WIB

Misteri Kematian Gadis Cantik Terungkap

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Tengah | IJ

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Tengah | IJ

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Tengah | dok

JAMBIBRO.COM – Misteri kematian SF (21), gadis cantik asal Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Merangin, Jambi, terungkap sudah.

Polres Merangin yang melakukan penyelidikan, mencari sebab SF nekat minum racun, 13 Agustus lalu, membuahkan hasil.

Berawal dari kejanggalan pada kematian SF, polisi memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga melakukan ekshumasi dan autopsi pada jenazah SF yang sudah dikubur.

Baca Juga  Mahasiswa Rampok dan Bunuh Driver Maxim, Berawal Masalah Hutang

Dari pemeriksaan dan bukti-bukti yang didapat, polisi akhirnya menangkap IVA alias Pandu (23), teman dekat SF. Pandu ditetapkan sebagai tersangka.

Pandu diringkus polisi di Jl Tembusai Mantuil, Komplek Warga Indah VII RT 28/02, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu bersama anggota Polresta Banjarmasin, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga  Joni Tewas Ditikam 21 Lobang

Setelah memeriksa Pandu, polisi menemukan sejumlah fakta. Pandu mengakui berpacaran dengan SF.

Fakta yang didapatkan polisi, antara lain bukti percakapan Pandu dan SF melalui WhatsApp.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto menyebutkan, tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap SF. Pandu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi lainnya, guna menyesuaikan keterangan masing-masing dan alat bukti yang ada,” ujar Ruri.

Baca Juga  Kekasih Gadis Cantik Terancam Hukuman Mati

Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter forensik, guna memastikan penyebab kematian SF.

“Hasil autopsi itu sangat penting sebagai bagian dari proses penyidikan, agar kasus ini terang benderang,” kata Ruri.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Pandu dikenakan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga pidana mati. (DIR)

Share :

Baca Juga

Reportase

Beredar Lagi Video Heboh Ketua Baznas Provinsi Jambi

Reportase

Pemkot Jambi Imbau ASN Buka Donasi Bantu Korban Bencana

Reportase

113 Tersangka Narkoba Ditangkap di Jambi

Reportase

Cuci Tangan Bawa Petaka, Bocah 7 Tahun Hanyut di Sungai Batanghari

Politik

Rekomendasi PAN untuk Pilwako Jambi Keluar Juli Ini. Maulana atau Iqbal Linus ?…

Reportase

Menyedihkan… Siswi SMK Korban Bully, Sang Ayah Malah Jadi Tersangka

Politik

Budi Setiawan Tak Terlawan di Alam Barajo, Warga Jamin Menang 70%

Reportase

Ditintelkam Polda Jambi Ajak Influencer Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024