Home / Reportase

Selasa, 4 November 2025 - 23:00 WIB

Jam Buang Sampah Diperketat, Pemkot Jambi Berlakukan Sanksi Keras

JAMBIBRO.COM — Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi serius meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan sampah.

DLH Kota Jambi kini gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020, tentang jam buang sampah. Juga ada ancaman sanksi denda puluhan juta rupiah.

​Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar menegaskan, penertiban ini merupakan langkah krusial untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota.

Masyarakat wajib mematuhi batas waktu pembuangan sampah rumah tangga yang sangat spesifik.

“Kami minta seluruh warga Kota Jambi disiplin membuang sampah. Aturan jelas tertulis, sampah hanya boleh dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Jadwal ini berlaku serentak setiap hari,” tegas Mahruzar, Selasa, 4 November 2025.

Baca Juga  Pemkot Jambi Siapkan Layar LED Raksasa, Euforia Nobar Final Piala Dunia 2026

​Ia menjelaskan, penetapan jam itu bertujuan untuk mengoptimalkan proses pengangkutan oleh petugas kebersihan. Jika warga membuang sampah di luar waktu ditentukan, tumpukan sampah akan mengotori fasilitas publik dan mengganggu aktivitas warga siang hari.

Mahruzar secara gamblang memaparkan konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar ketentuan tersebut. Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengatur sanksi berlapis yang harus dipatuhi masyarakat.

​Berdasarkan pasal 46 (3), setiap orang yang terbukti sengaja membuang sampah di luar jadwal, atau membuang bangkai/sampah ke sungai, kanal, jalan, dan fasilitas umum lainnya, langsung dikenakan denda administratif Rp100.000 hingga Rp 250.000.

Baca Juga  Bangun Kepercayaan, Lapas Jambi Buka Diri

​Sanksi yang jauh lebih berat akan menanti. Sesuai pasal 48 ayat (1), pelanggar yang tidak memenuhi sanksi administratif dapat diproses pidana dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000.

“Pemerintah kota serius menegakkan aturan ini untuk mewujudkan lingkungan yang sehat,” jelasnya.

Di samping penegakan hukum, DLH Kota Jambi juga terus memasyarakatkan gerakan peduli lingkungan melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Mahruzar mendorong warga Kota Jambi mengubah pola pikir dari sekadar membuang sampah menjadi mengelola sampah.

Baca Juga  Hidup di Era AI: Menguasai atau Dikuasai?

Reduce berarti mengurangi penggunaan barang sekali pakai. Reuse mengajak warga memanfaatkan kembali barang yang masih bisa digunakan.

Sementara, recycle mendorong pemilahan sampah agar dapat didaur ulang. Salah satunya difasilitasi oleh Tempat Pengelolaan Sampah 3R (TPS 3R).

“Kami mengajak masyarakat Kota Jambi mengambil peran aktif. Jaga kebersihan lingkungan, buanglah sampah di tempat yang benar, dan yang paling penting, pilah sampah di rumah. Dengan sinergi yang baik, kita bersama-sama mencapai cita-cita Kota Jambi Bahagia yang bersih dan nyaman dihuni,” imbau Mahruzar. | DIA

 

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Bocah 10 Tahun Tenggelam Saat Berenang Bersama Teman

Reportase

Amir Sakib Yakin Maju di Pilbup Tanjabbar, Dikabarkan Dapat Dukungan Gerindra dan PBB

Daerah

Semalam Suntuk Barabab, Upaya IKM Tanjabtim Lestarikan Kesenian Rabab

Reportase

BBS Raih Gelar Doktor Ilmu Pertanian

Reportase

Maulana dan Diza Sandang Gelar Pemangku Adat, Sri Purwaningsih Dianugerahi Gelar Datin : Tanda Cinta Masyarakat Kota Jambi

Reportase

PUI Dorong Pembentukan Aliansi Strategis untuk Kemerdekaan Palestina

Reportase

Suami Selingkuh dengan Artis, Istri Pengusaha Ternama di Jambi Lapor Polisi

Reportase

Konsumsi dan Ekspor Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia