Home / Nasional

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:44 WIB

OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga yang konsisten mengedepankan transparansi. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, OJK dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional dan menerima penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin 15 Desember 2025.

Arkaya Wiwarta Prajanugraha merupakan penghargaan yang diberikan kepada tujuh badan publik terbaik nasional, dipilih dari 21 badan publik yang divisitasi KIP dari berbagai kategori, mulai dari kementerian, LN/LPNK, perguruan tinggi, pemerintah provinsi, BUMN, lembaga non-struktural hingga partai politik.

Selain predikat tertinggi tersebut, OJK juga meraih penghargaan sebagai badan publik terbaik kedua untuk kategori Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN/LPNK) dengan nilai 98,70 poin. Penghargaan kategori ini diserahkan oleh Komisioner KIP Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn.

Baca Juga  OJK Apresiasi Media Massa 2025

Prestasi OJK pada 2025 melanjutkan tren positif lembaga tersebut dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 dan 2024, OJK meraih predikat sebagai badan publik informatif dengan nilai masing-masing 97,76 dan 95,89. Pada 2023, OJK menempati posisi ketiga kategori LN/LPNK, sementara pada 2024 berada di peringkat ketujuh.

Predikat “Informatif” merupakan level tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Urutan predikat dimulai dari Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, hingga Tidak Informatif. Status informatif tingkat nasional ini mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan akses informasi yang luas bagi publik, baik di pusat maupun daerah.

Untuk meraih predikat tersebut, OJK mengikuti serangkaian tahapan penilaian oleh KIP, termasuk pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atas enam aspek: kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, serta presentasi uji publik. Seluruh proses berlangsung sejak awal September hingga akhir Desember 2025.

Baca Juga  Percepat Layanan, OJK Delegasikan Wewenang Perizinan Pasar Modal ke Daerah

Pada tahun yang sama, terdapat 197 badan publik dari berbagai kategori yang berhasil meraih predikat informatif.

Komitmen OJK terhadap keterbukaan informasi telah dibangun sejak 2017 melalui penyusunan ketentuan pengelolaan informasi rahasia dan pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pada 2020, OJK mulai mengembangkan minisite e-PPID yang kemudian diimplementasikan sejak 2021.

Tahun ini, OJK meluncurkan PPID OJK Mobile Apps, aplikasi yang memudahkan masyarakat mengakses informasi publik serta mengajukan permohonan atau keberatan informasi. Aplikasi ini merupakan versi mobile dari minisite PPID OJK.

Selain itu, OJK meningkatkan sarana layanan keterbukaan informasi publik dengan menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik di seluruh kantor OJK, baik pusat maupun daerah. Ruang ini dilengkapi formulir permohonan dan keberatan, media informasi, hingga fasilitas ramah disabilitas seperti kursi roda dan formulir braille.

OJK juga meluncurkan wajah baru website resmi (www.ojk.go.id) dengan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Website tersebut menyediakan informasi aktivitas OJK di daerah dan terhubung dengan berbagai minisite seperti Kontak 157, SLIK, Whistleblowing System, dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Juga  MA Kabulkan Kasasi OJK Gugat Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Pada laman e-PPID, OJK menyediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual untuk memudahkan penyandang disabilitas tuna rungu.

Peningkatan kapasitas SDM dilakukan melalui pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis bagi seluruh manajer informasi OJK di pusat dan daerah. Dari sisi diseminasi, OJK rutin menggelar konferensi pers bulanan yang dihadiri seluruh anggota Dewan Komisioner.

Dalam berbagai kegiatan, OJK juga menghadirkan juru bahasa isyarat dan menyusun Pedoman SETARA untuk mendorong industri jasa keuangan menyediakan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas.

Dengan rangkaian inisiatif tersebut, penghargaan yang diterima OJK tahun ini tidak hanya menjadi pengakuan, tetapi juga penegasan bahwa keterbukaan informasi telah menjadi bagian integral dari tata kelola lembaga tersebut. | PR

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Stabilitas Politik dan Keamanan Selama Libur Tahun Baru Islam Aman Terkendali

Nasional

OJK Gelar Diseminasi Riset Kolaborasi Bersama UNEP FI

Nasional

The 2nd OJK International Research Forum 2024 Dukung Peran Penting Inovasi Keuangan

Berita Utama

Al Haris dan Menteri Bappenas Cek KBCN di Candi Muarojambi

Nasional

OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia

Nasional

OJK Tegaskan Komitmen Peningkatan Kualitas Kerja dan Integritas

Berita Utama

Jurnalis Harus Tahu Beda Industri Hulu dan Hilir

Nasional

Sektor Jasa Keuangan Resilient Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional