JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025, tentang perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai pegadaian.
POJK Nomor 29 Tahun 2025 berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025. Regulasi terbaru ini diharapkan mampu menciptakan industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, serta berkelanjutan.
Langkah OJK ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, dan meningkatkan indeks kemudahan berusaha.
Fokus utama regulasi ini adalah penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian di lingkup kabupaten/kota.
OJK menilai, kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani secara optimal oleh lembaga keuangan formal.
Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaing dan berkembang, namun tetap dengan tata kelola yang prudent.
Atas dasar itu, OJK melakukan penyesuaian POJK 39/2024. Tujuannya menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar tetap selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.
Beberapa ketentuan baru yang diatur antara lain:
1. Penyederhanaan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin OJK.
2. Penyesuaian aturan rangkap jabatan penaksir.
3. Kemudahan pemberian pinjaman dengan penyesuaian data historis debitur yang tidak material.
4. Ketentuan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian berskala nasional.
5. Penyesuaian masa transisi pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
6. Penyederhanaan dokumen perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.
7. Percepatan waktu rekomendasi dalam pencatatan penerbitan efek.
8. Penyederhanaan penggunaan akad lain pada usaha berbasis syariah.
9. Dukungan bagi perusahaan pergadaian konvensional yang memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS).
10. Perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari pihak konvensional.
11. Perluasan kerja sama pergadaian konvensional dengan LJK syariah dalam bentuk joint financing.
Sejalan dengan amanat Pasal 113 jo Pasal 319 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK mengingatkan bahwa pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU P2SK wajib mengurus izin usaha paling lambat 12 Januari 2026.
OJK mengimbau pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK sesuai domisili usaha.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini dinilai penting untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik serta menjaga integritas industri pergadaian nasional. | PR















