Home / Reportase

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:13 WIB

Aturan Baru OJK Dorong Industri Pergadaian Lebih Kompetitif

Ilustrasi by Copilot

Ilustrasi by Copilot

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025, tentang perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai pegadaian.

POJK Nomor 29 Tahun 2025 berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025. Regulasi terbaru ini diharapkan mampu menciptakan industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, serta berkelanjutan.

Langkah OJK ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, dan meningkatkan indeks kemudahan berusaha.

Fokus utama regulasi ini adalah penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian di lingkup kabupaten/kota.

OJK menilai, kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani secara optimal oleh lembaga keuangan formal.

Baca Juga  Diburu OJK dan Mabes Polri, Pelaku Asuransi Ilegal Ditangkap

Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaing dan berkembang, namun tetap dengan tata kelola yang prudent.

Atas dasar itu, OJK melakukan penyesuaian POJK 39/2024. Tujuannya menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar tetap selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.

Beberapa ketentuan baru yang diatur antara lain:

1. Penyederhanaan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin OJK.
2. Penyesuaian aturan rangkap jabatan penaksir.
3. Kemudahan pemberian pinjaman dengan penyesuaian data historis debitur yang tidak material.
4. Ketentuan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian berskala nasional.
5. Penyesuaian masa transisi pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
6. Penyederhanaan dokumen perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.
7. Percepatan waktu rekomendasi dalam pencatatan penerbitan efek.
8. Penyederhanaan penggunaan akad lain pada usaha berbasis syariah.
9. Dukungan bagi perusahaan pergadaian konvensional yang memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS).
10. Perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari pihak konvensional.
11. Perluasan kerja sama pergadaian konvensional dengan LJK syariah dalam bentuk joint financing.

Baca Juga  OJK Terbitkan Aturan POJK 35/2025, Ini Pokok-Pokok Pengaturannya…

Sejalan dengan amanat Pasal 113 jo Pasal 319 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK mengingatkan bahwa pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU P2SK wajib mengurus izin usaha paling lambat 12 Januari 2026.

Baca Juga  OJK Terbitkan Peraturan Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan

OJK mengimbau pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK sesuai domisili usaha.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini dinilai penting untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik serta menjaga integritas industri pergadaian nasional. | PR

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Haris Minta Masyarakat di Kampung-kampung Tanam Cabai

Reportase

Boyong 38 Medali Porwil XI Sumatra, Jambi Loloskan 3 Cabor ke PON Aceh – Sumut

Reportase

Kecelakaan dan Pelanggaran Turun Drastis Selama Operasi Ketupat Siginjai 2025

Reportase

Jun Mahir Ingatkan OPD Soal Aturan Baru Perjalanan Dinas

Reportase

Kapolri Rombak Pejabat Polres di Jambi

Reportase

Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Antarkan Zulkifli Sihombing Jadi Pengusaha Sukses

Reportase

Tim Gabungan Selidiki Penemuan Mayat Wanita Cantik dalam Lemari

Politik

Budi Setiawan Tetap Low Profile Walau Kerap Dikecilkan dan Diremehkan