Home / Reportase

Rabu, 7 Agustus 2024 - 16:17 WIB

KOMPEJ Kawal Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Sampai ke Mabes Polri

Massa Kompej seusai menyampaikan aspirasi di Ditreskrimum Polda Jambi, Rabu, 7 Agustus 2024 | tim

JAMBIBRO.COM – LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) kembali mendatangi Polda Jambi, Rabu, 7 Agustus 2024.

Rencananya massa Kompej akan menggelar aksi unjuk rasa di markas kepolisian terbesar di Provinsi Jambi itu.

Setiba di Polda Jambi, massa Kompej urung menggelar aksi. Mereka diminta menyampaikan aspirasi di direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum).

“Saat kami datang, ada anggota direktorat intelkam datang menemui kami. Kami difasilitasi untuk menyampaikan aspirasi ke Pak Gultom,” kata Ketua LSM Kompej, Devri Boy.

Baca Juga  Kasus Amrizal di Mata “Duo Usman”

Sesuai surat pemberitahuannya, Kompej ingin menanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditujukan pada Amrizal, anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024.

Selain itu, Kompej juga ingin mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ijazah “Duo Amrizal” yang mereka laporkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Kasus Ijazah Amrizal Tak Tuntas, Hamka: Ada Permainan ?

“Pihak kepolisian tadi menyampaikan, kasus ini tetap ditindaklanjuti sampai tuntas. Kepolisian terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi,” ungkap Devri.

Devri menegaskan, massa Kompej tidak akan berhenti mengawal kasus itu. Bahkan mereka akan melanjutkan laporannya ke Mabes Polri, sampai perkara ini jelas.

“Aparat penegak hukum harus tegas membedakan hitam dan putih. Proses hukum kasus ini harus dilakukan secara transparan,” ujarnya.

Devri menyebut, jika kepolisian menyimpulkan dugaan pemalsuan dokumen yang mereka laporkan tidak terbukti, Polda Jambi harus menebitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan yang jelas.

Baca Juga  Amrizal Pastikan Ikut Pelantikan Walau Berkasus...

“Laporan kami itu diperkuat dengan bukti-bukti yang jelas. Kami tidak ingin menzalimi orang,” tegas Devri.

Sebaliknya, kata Devri, kalau dugaan itu tidak terbukti, Amrizal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 10 tahun menikmati fasilitas dan uang negara dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kerinci. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Gubernur Jambi Cup 2024 Berakhir, Merangin Pertahankan Gelar

Reportase

OJK Terbitkan Aturan BNPL untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan

Reportase

Brigjen Pol M Mustaqim Dimutasi, Brigjen Pol B Ali Jadi Wakapolda Jambi

Reportase

Audiensi dengan Pengurus FORKI Kota Jambi, Sri Purwaningsih Mengaku Bangga

Reportase

Perang AS–Iran Berlanjut 20 Hari, Harga BBM Indonesia Bakal Naik

Reportase

Pemkot Jambi Imbau ASN Buka Donasi Bantu Korban Bencana

Reportase

Tim SAR Temukan Korban Kecelakaan Kapal di Sungai Pengabuan

Reportase

Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Studi Banding Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif