Home / Reportase

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:40 WIB

OJK Terbitkan Aturan POJK 35/2025, Ini Pokok-Pokok Pengaturannya…

Ilustrasi by Gemini

Ilustrasi by Gemini

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 megenai pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura.

Penerbitan peraturan ini sebagai upaya meningkatkan peran, kinerja, serta pentingnya peningkatan daya saing usaha perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura menjadi lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif.

Perubahan diarahkan untuk menciptakan stimulus dan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi perusahaan dengan menyederhanakan regulasi yang bersifat administratif agar sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif.

Baca Juga  OJK Catat Outstanding Obligasi Berkelanjutan Rp54,94 Triliun

POJK 35/2025 juga diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, peningkatan kemudahan berusaha dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

POJK 35/2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025 dan pokok-pokok pengaturannya meliputi:

1. penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;
2. percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;
3. penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor;
4. penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana;
5. penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha yang tidak disertai dengan agunan;
6. relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yaitu dapat dilakukan tanpa melalui tatap muka secara fisik;
7. penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing neto dan tingkat kesehatan untuk perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen;
8. penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor;
9. penyesuaian pengalihan risiko pembiayaan; dan
10. mendorong kemudahan pemberian pembiayaan walaupun dengan data historis debitur, serta tetap mengedepankan manajemen risiko. | PR

Baca Juga  OJK Dorong Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen

Share :

Baca Juga

Reportase

Ditintelkam Polda Jambi Ajak Influencer Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Reportase

Breaking News… Anggota Basarnas Dikabarkan Hilang Saat Mencari Warga Hanyut

Reportase

Pers Jambi Berduka… Afrizal J Toisuta Sang Jurnalis Humble Wafat

Reportase

Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT, Bukti Nyata Kepedulian Pemkot Jambi

Reportase

Juliana Klarisa Raih Emas Pertama untuk Jambi di PON XXI

Reportase

BBS Ajak Pemerintah Desa Gali Potensi Tingkatkan Ketahanan Pangan

Reportase

SIGINJAI 2025 Gambarkan Potensi Ekonomi Syariah Jambi

Reportase

Angso Duo Berdarah, Cemburu Yasmin Berujung Maut