Home / Reportase

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:40 WIB

OJK Terbitkan Aturan POJK 35/2025, Ini Pokok-Pokok Pengaturannya…

Ilustrasi by Gemini

Ilustrasi by Gemini

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 megenai pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura.

Penerbitan peraturan ini sebagai upaya meningkatkan peran, kinerja, serta pentingnya peningkatan daya saing usaha perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura menjadi lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif.

Perubahan diarahkan untuk menciptakan stimulus dan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi perusahaan dengan menyederhanakan regulasi yang bersifat administratif agar sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif.

Baca Juga  Pasar Modal Indonesia Menguat dan Berintegritas Sepanjang 2025

POJK 35/2025 juga diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, peningkatan kemudahan berusaha dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

POJK 35/2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025 dan pokok-pokok pengaturannya meliputi:

1. penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;
2. percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;
3. penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor;
4. penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana;
5. penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha yang tidak disertai dengan agunan;
6. relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yaitu dapat dilakukan tanpa melalui tatap muka secara fisik;
7. penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing neto dan tingkat kesehatan untuk perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen;
8. penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor;
9. penyesuaian pengalihan risiko pembiayaan; dan
10. mendorong kemudahan pemberian pembiayaan walaupun dengan data historis debitur, serta tetap mengedepankan manajemen risiko. | PR

Baca Juga  OJK Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Share :

Baca Juga

Reportase

Mengungkap Keabsahan Ijazah Amrizal, Harmen Sang “Saksi Kunci” Diisukan Meninggal Dunia Ternyata Masih Hidup

Reportase

Ariansyah Soroti Efisiensi AI dan Ancaman Deepfake Bagi Humas Polri

Reportase

Diantar Kades dan Keluarga, Pelaku Pengeroyokan di SMAN 4 Sarolangun Menyerahkan Diri

Reportase

BPJS Ketenagakerjaan dan BPVP Jambi Komitmen Tingkatkan Kompetensi dan Perlindungan Sosial 

Reportase

Pemprov Jambi Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gandeng UMKM Skala Besar

Reportase

Haikal Ditemukan Meninggal Dunia Cuma 20 Meter dari Titik Tenggelam

Reportase

Netizen Hujat Kasus Ijazah Amrizal

Reportase

Operasi Ketupat Dimulai, 161 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan