Aksi unjukrasa para sopir angkutan batu bara, di depan rumah dinas Gubernur Jambi, Senin, 8 Januari 2024 | foto : rio
JAMBIBRO.COM – Ratusan sopir truk angkutan batu bara melakukan aksi protes, di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin, 8 Januari 2024.
Aksi protes dilakukan karena Gubernur Jambi, Al Haris, mengeluarkan Ingub Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tanggal 2 Januari 2024.
Melalui ingub yang dibuat berdasarkan kesepakatan forkopimda itu, Al Haris melarang angkutan batu bara melintasi jalan nasional.
Dalam ingub diatur bahwa pengangkutan (hauling) batu bara hanya boleh dilakukan menggunakan jalur sungai.
Ratusan sopir ini minta Gubernur Jambi mengizinkan kembali angkutan batu bara melewati jalan nasional dan bersikap adil.
Ketua Sopir Angkutan Batu Bara Provinsi Jambi, Tarsiman, minta Gubernur Al Haris bersikap adil terhadap pengusaha batu bara.
“Kalo mau dilarang, harus adil Pak Gubernur. Dilarang lewat jalan nasional, tapi lewat sungai boleh. Pengangkutan ke Sumatra Barat dan Bengkulu boleh. Ini menimbulkan kecemburuan,” tandas Tarsiman.
Tarsiman menjelaskan, keputusan Gubernur Jambi itu hanya merugikan para sopir angkutan batu bara, dan menguntungkan pihak perusahaan.
“Sekarang yang dirugikan sopir. Perusahaan masih diuntungkan karena pengangkutan masih dibuka. Seharusnya semua pengangkutan ditutup sebelum jalan khusus selesai. Biar perusahaan merasakan dampaknya,” ujar Tarsiman.
Aksi yang dilakukan di depan Rumah Dinas Gubernur Jambi ini mengakibatkan jalan ditutup dan dialihkan. | RIO
Editor : Doddi Irawan