JAMBIBRO.COM — Di tengah derasnya arus digitalisasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melangkah maju. Mulai 1 September 2025, regulator industri keuangan ini resmi memindahkan layanan perizinan dari sistem lama SIJINGGA ke sistem baru bernama SPRINT (Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi).
Bagi sebagian orang, peralihan sistem mungkin terdengar teknis. Namun bagi industri jasa keuangan, perubahan ini ibarat napas baru. Proses perizinan yang dulu rumit dan memakan waktu kini dijanjikan lebih cepat, efisien, dan akuntabel.
Peresmian Penuh Makna
Peresmian SPRINT untuk bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML) berlangsung di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin kemarin.
Di hadapan asosiasi dan perwakilan industri yang hadir secara hybrid, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menegaskan betapa pentingnya transformasi ini.
“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap dalam koridor prudensial dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Mirza juga menekankan pentingnya Service Level Agreement (SLA). Bagi OJK, SLA bukan sekadar jargon, melainkan komitmen pelayanan yang wajib ditepati: tepat waktu, transparan, dan terbuka terhadap masukan industri.
Dari Ribet ke Ringkas
Transformasi SPRINT bukan sekadar mengganti nama sistem. Ada penyederhanaan besar-besaran di baliknya.
Bayangkan, jika dulu ada 1.554 aktivitas proses bisnis, kini dipadatkan hanya menjadi 389. Efisiensi ini berlaku di sektor PPDP, PVML, hingga IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto).
Selain itu, hadir pula fitur-fitur baru yang membuat perizinan lebih modern:
Tanda tangan digital yang terhubung dengan BSSN.
QR Code untuk memvalidasi status izin secara instan.
Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner yang siap membantu konsultasi.
Tracking system dengan notifikasi real-time di setiap tahapan izin.
Database terintegrasi sehingga pemohon tak perlu input ulang data.
Fasilitas multi-user untuk perusahaan lintas sektor.
Fitur-fitur ini menjadikan SPRINT bukan hanya alat administrasi, melainkan platform layanan yang benar-benar user-friendly.
Lebih Dekat dengan Daerah
Langkah ini juga mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah. Artinya, perusahaan di berbagai wilayah tak perlu selalu terpusat ke Jakarta. Layanan perizinan bisa lebih responsif, dekat, dan merata di seluruh Indonesia.
“SPRINT adalah wajah baru perizinan OJK. Kami ingin agar industri merasakan pelayanan yang lebih transparan, terukur, dan adaptif,” kata Mirza.
Menuju Industri Keuangan Berdaya Saing
Transformasi perizinan digital ini sejalan dengan ambisi OJK: membangun industri keuangan yang sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing global.
SPRINT sebelumnya sudah lebih dulu digunakan untuk layanan perbankan, pasar modal, hingga keuangan derivatif dan bursa karbon. Kini giliran sektor PPDP dan PVML. Pada awal 2026 mendatang, giliran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang akan masuk ke sistem baru ini.
Dengan begitu, seluruh ekosistem jasa keuangan akan terhubung dalam satu sistem perizinan terintegrasi.
Lebih dari Sekadar Sistem
Pada akhirnya, SPRINT bukan hanya soal teknologi. Ia adalah simbol transformasi birokrasi yang lebih sederhana, transparan, dan dekat dengan kebutuhan industri.
Bagi perusahaan, ini berarti kepastian dan kecepatan. Bagi OJK, ini adalah bentuk komitmen untuk melayani. Dan bagi Indonesia, ini adalah langkah menuju ekosistem jasa keuangan yang modern, inklusif, dan kompetitif. | PR