Home / Rilis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:33 WIB

OJK Terbitkan POJK 26/2024, Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur perluasan kegiatan usaha perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif dan inklusif.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Tujuannya untuk menjawab kebutuhan industri, seiring perkembangan produk bank.

OJK menilai perlu dilakukan pembaharuan ketentuan yang berlaku saat ini, agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai kebutuhan nasabah.

Baca Juga  OJK Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

POJK 26/2024 mengatur tentang :
1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
4. Penjaminan oleh Bank Umum;
5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
7. Produk perbankan syariah.

Baca Juga  Pasar Modal Indonesia Menguat dan Berintegritas Sepanjang 2025

POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini, guna memastikan berjalan efektif dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Baca Juga  OJK Jalin Kerja Sama dengan KDIC dan KIDI

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO, untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh.

SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id, atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Rilis

Bayar QRIS di Jepang Bisa Pakai DANA

Rilis

Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

Rilis

barenbliss Hadirkan Pesona Mewah pada Bibir dengan Koleksi Aura Mood

Rilis

SKK Migas – PetroChina Tajak Perdana 2026

Rilis

OJK Digination Day 2025 Dorong Inovasi Teknologi untuk Pasar Keuangan Tangguh dan Inklusif

Rilis

Suzuki Hadirkan Warna Baru New Carry, Bikin Usaha Makin Stylish

Rilis

SKK Migas — KKKS Berjuang Keras, Produksi Minyak di Sumbagsel Naik