Home / Rilis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:33 WIB

OJK Terbitkan POJK 26/2024, Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur perluasan kegiatan usaha perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif dan inklusif.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Tujuannya untuk menjawab kebutuhan industri, seiring perkembangan produk bank.

OJK menilai perlu dilakukan pembaharuan ketentuan yang berlaku saat ini, agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai kebutuhan nasabah.

Baca Juga  OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

POJK 26/2024 mengatur tentang :
1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
4. Penjaminan oleh Bank Umum;
5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
7. Produk perbankan syariah.

Baca Juga  Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini, guna memastikan berjalan efektif dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Baca Juga  OJK Bersama Asosiasi Fintech Luncurkan Panduan Kode Etik AI

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO, untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh.

SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id, atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

barenbliss Sukses Gelar Campus Roadshow 2025

Rilis

Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Rilis

Resiliensi Perbankan Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Rilis

Generasi Muda Antusias Dengar Gagasan Diza Hazra Aljosha

Rilis

Keuangan Syariah Makin Moncer, Aset Tembus Rp2.972 Triliun

Rilis

OJK Terbitkan Peraturan Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

Rilis

Gencarkan Edukasi OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025

Rilis

PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026