Home / Rilis

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:53 WIB

Oknum Mantan Pegawai Bank Mantap Tipu Nasabah, OJK Turun Tangan

Ilustrasi by Copilot

Ilustrasi by Copilot

JAMBIBRO.COM — Aksi penipuan berkedok investasi yang dilakukan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto, memicu respons cepat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak otoritas kini bergerak taktis, guna menindaklanjuti dugaan kejahatan yang merugikan banyak masyarakat di wilayah Jawa Tengah tersebut. Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan kerugian yang mereka alami.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, mengakui adanya dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto. Banyak pihak melaporkan telah menjadi korban.

Dugaan kuat mengarah pada pemanfaatan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap. Para korban merasa tertipu oleh investasi bodong. Bagian Pelindungan Konsumen OJK pun memanggil jajaran Direksi Bank Mantap, guna meminta klarifikasi secara mendalam.

Baca Juga  Hadirkan Hanan Attaki hingga dr. Aisah Dahlan, BI Jambi Semarakkan Siginjai Fest 2026

OJK mendesak manajemen Bank Mantap segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh terkait kasus ini. Pemeriksaan bertujuan untuk memetakan jumlah pasti nasabah yang terjebak dan total nilai kerugian, sekaligus mendampingi para korban.

OJK juga tengah menelusuri kabar bahwa korban penipuan tidak terbatas pada internal satu bank saja. Ada indikasi kuat, sejumlah nasabah dari beberapa bank lain di Purwokerto turut terperangkap dalam jerat investasi serupa.

Langkah konkret pun diambil dengan rencana pembukaan Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto dalam waktu dekat. Fasilitas tersebut disediakan agar masyarakat yang terdampak bisa segera melapor dan mendapatkan bantuan penanganan.

Baca Juga  PKS Jambi Gelar Upacara HUT 80 Kemerdekaan RI

Selain itu, koordinasi intensif telah jajaran OJK jalin bersama pihak Kepolisian. Sinergi ini dilakukan demi mempercepat proses penegakan hukum dan menindak tegas pelaku penipuan.

Warga yang merasa menjadi korban diimbau segera membuat laporan resmi ke Kantor OJK Purwokerto. Pengaduan juga dapat dilayangkan secara daring melalui Kontak Konsumen OJK (021) 157, nomor WhatsApp 081157157157, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

Di tengah maraknya fenomena investasi bodong, OJK secara proaktif mengingatkan publik agar selalu waspada dan tidak tergiur iming-iming keuntungan besar. Masyarakat wajib menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menempatkan dananya.

Baca Juga  Mahasiswa dan Pemuda Bungo Minta DPRD Tegas Perjuangkan Pemberantasan PETI

Prinsip Legal berarti memastikan penyedia investasi memiliki izin resmi dari OJK atau lembaga berwenang lainnya. Sementara itu, prinsip Logis menuntut masyarakat kritis terhadap kepastian untung tinggi dalam tempo singkat tanpa risiko.

Bagi warga yang ingin berkonsultasi atau minta penjelasan seputar produk keuangan, OJK membuka ruang komunikasi yang luas. Layanan ini dapat diakses secara mudah melalui Kontak 157, WhatsApp 081157157157, atau dengan mendatangi Kantor OJK terdekat. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil

Rilis

DIGDAYA x Hackathon 2026 Jadi Ajang Inovasi Keuangan Digital

Rilis

Suzuki Fronx Bikin Heboh, Baru Tiga Bulan Sudah Rookie of the Year

Rilis

OJK Perkuat Pelindungan Konsumen dan Keamanan Aset Digital di Era Ekonomi Digital

Rilis

SKK Migas – PetroChina Tajak Perdana 2026

Rilis

OJK Terbitkan Peraturan Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

Rilis

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Malam Tahun Baru Bertema Perjalanan Keliling Dunia

Rilis

Dirut BEI Iman Rachman Mundur, OJK Ambil Alih