Home / Kriminalitas

Selasa, 4 November 2025 - 19:48 WIB

Ungkap Pengangkutan Solar Olahan Ilegal, Polisi Tahan Dua Sopir

Polda Jambi gelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di sektor migas | pld

Polda Jambi gelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di sektor migas | pld

JAMBIBRO.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Selasa, 4 November 2025, terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Kasus ini melibatkan dua sopir truk tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar olahan ilegal. Mereka adalah Syafrizal (69) dan Randi Ardiansyah Rambe (24).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Adi Handoko menjelaskan, kasus ini teraungkap berawal dari informasi adanya pengangkutan BBM dari lokasi pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

BBM tersebut rencananya dikirim ke Pekanbaru, Riau, menggunakan truk tangki warna biru putih bertuliskan PT. NBS. Tim kepolisian kemudian melakukan penyergapan terhadap dua kendaraan di lokasi berbeda.

Baca Juga  Warsono Mohon Dukungan Polda Jambi Amankan Penukaran Uang Baru Ramadan Nanti

Truk tangki pertama, BK 8946 GL, dihentikan di Jalan Lintas Jambi–Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Kendaraan ini dikemudikan oleh Syafrizal, warga Kota Pekanbaru, Riau.

Truk kedua, BK 8002 GM, diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sopir kendaraan, Randi Ardiansyah Rambe, berasal dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Hasil interogasi terhadap kedua sopir mengungkap, BBM yang mereka angkut berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Musi Banyuasin, dan akan dibawa ke garasi PT. NBS di Pekanbaru.

Baca Juga  Korem 042 Dukung Penuh Program Makan Bergizi

Keduanya mengakui solar olahan tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam regulasi migas.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit truk tangki Mitsubishi berwarna biru putih bertuliskan PT. NBS, masing-masing berisi 16.100 liter dan 16.489 liter solar olahan, serta STNK kendaraan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 54 jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan/atau pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Karyawan Konter Tersangka Kasus Video “Enak Yank”, Begini Ceritanya…

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah mengangkut BBM ilegal dari Musi Banyuasin menuju Pekanbaru menggunakan truk tangki tronton. Langkah yang dilakukan kepolisian meliputi uji sampel BBM, pemeriksaan ahli dari BPH Migas, pemberkasan perkara, koordinasi dengan kejaksaan, dan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Jambi menegaskan komitmennya menindak tegas pelanggaran di sektor migas demi menjaga ketertiban dan keamanan distribusi energi di wilayah hukum Provinsi Jambi. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tak Mampu Tahan Emosi, Anak Kandung Dicekik Sampai Tewas

Berita Utama

Maxim Sampaikan Belasungkawa, Janji Beri Santunan untuk Keluarga Risdianto

Kriminalitas

OJK Tegas Tegakkan Hukum Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

Kriminalitas

Dilaporkan Warga, Polda Jambi Gerebek Basecamp Narkoba

Kriminalitas

Imigrasi Gagalkan Upaya WNA Myanmar Miliki Paspor Indonesia

Kriminalitas

Polda Jambi Gagal Lagi Periksa Amrizal

Kriminalitas

Mengungkap Misteri Pembunuhan di Kamar Kos 13

Kriminalitas

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC Palsu