
Makam SF dipasangi garis polisi (DIR)
JAMBIBRO.COM – Kematian SF (21), mahasiswi cantik asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, mulai diselidiki aparat kepolisian.
Awalnya, pihak kepolisian tidak diberitahu adanya warga Desa Sidoharjo meninggal dunia akibat minum racun putas. Korban diduga ingin menggugurkan kandungannya hasil hubungan di luar nikah.
Peristiwa itu sudah lama terjadi. Persisnya pada Minggu (13/8/2023). Kematian SF heboh setelah handphone miliknya dibuka pihak keluarga.
Di handphone itu terdapat percakapan SF dan kekasihnya, P (23), warga Desa Tegal Rebo, juga di Kecamatan Tabir Lintas. Isinya, P menyuruh SF menggugurkan kandungannya.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, menyatakan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Polisi bahkan sudah melakukan gelar perkara.
“Bukti-bukti sudah kami kumpulkan. Salah satunya percakapan antara korban dan pacarnya. Kami juga sudah gelar perkara. Segera ditindaklanjuti,” ujar Ruri.
Ruri menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Seperti diberitakan, SF diduga hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas dengan kekasihnya, P.
P yang mengetahui SF hamil, berupaya menggugurkan kandungan pacarnya itu. Melalui WhatsApp, P menyuruh SF minum racun putas.
Pada Minggu (13/8/2023), SF melaksanakan perintah P. Dia meminum putas yang dicampur dengan teh. Setelah itu SF mual-mual hingga akhirnya tewas.
SF sempat dilarikan ke klinik di Kecamatan Margo Tabir. Namun malang, nyawanya tak bisa ditolong.
Korban langsung dimakamkan oleh pihak keluarga. Mereka berusaha menutupi kasus ini serapat mungkin.
Beredar kabar, kedua belah pihak sepakat berdamai, dengan kompensasi 200 juta rupiah. Namun perdamaian itu gagal hingga kasus ini tercium pihak kepolisian. ***