Home / Ekobis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:43 WIB

Tegas !!! OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree), yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend Sudirman Kav. 48A, RT 05/RW 04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia.

Tindakan tegas itu diambil berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Pencabutan izin usaha Investree dilakukan karena melanggar ekuitas minimum, dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan masyarakat.

Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

Baca Juga  Kolaborasi Fintech Dorong Inovasi dan Inklusi Keuangan, Masa Depan Keuangan Lebih Cerah

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain hal-hal tersebut di atas, sebagai bentuk komitmen OJK mengembangkan dan menguatkan IJK yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta memberi perlindungan nasabah, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK telah, sedang dan terus mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan terkait permasalahan dan kegagalan Investree, antara lain:

a. Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

b. Melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Baca Juga  OJK bersama AFTECH, AFSI dan AFPI Gelar The 6th IFSE dan Bulan Fintech Nasional 2024

c. Melakukan pemblokiran rekening perbankan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;

d. Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan;

e. Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum;

f. Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk:

1. Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan;

2. Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan;

Baca Juga  Satgas PASTI Berantas Ratusan Pinjaman Online Ilegal dan Pinpri

3. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan;

4. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;

5. Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

6. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree;

7. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.
Terkait hal ini, nasabah atau masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor telepon: 021-22532535, atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI. | REL

Share :

Baca Juga

Ekobis

Perekonomian Provinsi Jambi 2024 Diperkirakan Tumbuh 4,70 – 5,20 %

Ekobis

Saksikan Pameran Mobil Suzuki Canggih di Jamtos

Ekobis

Inflasi Kota Jambi 0,79 %, Ini Penyebabnya…

Ekobis

Didukung Masyarakat Kasang Kota Karang Produksi PEP Jambi Field Meningkat

Ekobis

JMO dan MLT Mudahkan Pekerja Dapatkan Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Ekobis

Pemprov Jambi – Bank Indonesia Sepakat Tingkatkan Kolaborasi Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi

Berita Utama

PHR Zona 1 dan Jurnalis Diskusikan Upaya Peningkatan Produksi Migas

Ekobis

OJK Tindaklanjuti Komitmen Indonesia di Forum G-20