Home / Reportase

Selasa, 20 Februari 2024 - 06:20 WIB

Tak Mampu Tahan Emosi, Anak Kandung Dicekik Sampai Tewas

Jasad N terbujur kaku setelah dicekik ayah kandungnya | infojambi

JAMBIBRO.COM  – Sebuas-buasnya harimau, tidak akan mau memakan anaknya sendiri.

Pepatah ini tidak berlaku bagi  AY (37), warga Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Merangin.

AY tega menghabisi anak kandungnya, N (13), yang masih sekolah. Leher N dicekik hingga tewas, di rumahnya.

Kejadian pembunuhan ini terungkap, saat seorang warga datang ke rumah AY, hari Minggu kemarin.

Menurut warga, hari Minggu itu, sekitar jam 11, N masih terlihat bermain layangan bersama teman-temannya.

N kemudian dipanggil ayahnya. Disuruh pulang ke rumah. Tak lama berselang N keluar lagi. Main lagi.

Baca Juga  Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Anang Dibunuh Orang Suruhan Sang Kekasih

Usai bermain, N pamitan pada ayahnya, mau ke rumah ibunya. Ayah dan ibu N memang sudah lama bercerai.

Namun, AY tidak mengizinkan N pergi ke rumah ibunya. Tapi N tetap bersikeras ingin pulang ke rumah ibunya.

Sikap N itu membuat AY marah besar. AY yang tersulut emosi mencekik leher anaknya sampai tewas.

Melihat N terkulai tak bernyawa, AY kebingungan. Dia menggali lubang di dalam rumahnya untuk mengubur jasad N.

Perbuatan AY itu diketahui kerabatnya, Sabli, yang tiba-tiba datang hendak mengambil kartu BPJS untuk membeli obat.

Baca Juga  Pinto Jayanegara Miris Lihat Kualitas SDM dan Kesehatan Masyarakat Merangin

Sabli terkejut saat masuk ke rumah AY. Dia heran melihat AY menggali lubang di dalam rumah. Dia juga sempat bertanya dan dijawab santai oleh AY.

Sabli pun curiga. Dia berusaha mencari N. Ketika memeriksa kamar, Sabli mendapati N terbujur kaku.

Sabli langsung memberitahu warga desa. Tak lama kemudian AY diamankan warga.

Warga yang marah beramai-ramai mengikat tangan dan kaki AY, lalu melaporkannya ke polisi.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyono menyebut, kasus ini masih didalami. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan.

Baca Juga  Puluhan Rumah Hancur Akibat Tanah Timbunan Longsor

“Benar ada peristiwa pembunuhan. Korbannya anak sendiri. Kasusnya sedang kami tangani,” kata Mulyono, Senin kemarin.

Mulyono mengungkapkan, AY dan istrinya, ibu N, sudah 3 tahun berpisah. Walau begitu mereka baru 40 hari resmi bercerai.

Informasinya, AY pernah mengalami gangguan jiwa. Karena itu polisi akan memeriksakan kejiwaan AY ke dokter ahli jiwa.

“Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” ujar Mulyono, dikutip dari infojambi.com. |*

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Reportase

KPU Provinsi Jambi Luncurkan Coktas Serentak

Daerah

Gatot Sumarto Tutup Usia, Edi Purwanto: Almarhum Sosok Senior dan Tokoh Terbaik Partai

Reportase

Elpisina Serap Aspirasi Warga Kasang Pudak, Soroti Gaya Hidup Konsumtif dan Maraknya Pekat

Reportase

Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Tanpa Izin

Reportase

10 Saksi Insiden Tongkang Tabrak Tiang Jembatan Muara Tembesi Diperiksa

Reportase

Koleksi Dua Emas, Jambi Masuk 12 Besar PON XXI

Reportase

MA Kabulkan Kasasi OJK Gugat Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Reportase

Maling Motor di Pesisir Selatan, Irpandi Ditangkap di Sungaipenuh