JAMBIBRO.COM — Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menyita ratusan botol minuman keras (miras).
Minuman beralkohol itu didapat dari hasil razia ke sejumlah warung kelontong di Kecamatan Kota Baru dan Telanaipura, tadi malam.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, menyebut, razia dilakukan timnya di kawasan Paal V, Mayang Mangurai dan Karya Maju.
“Minuman-minuman itu terindikasi mengandung alkohol,” katanya.
Feriadi menjelaskan, minuman yang diamankan berjumlah 222 botol dari berbagai merk. Minuman-minuman itu dijual tanpa izin.
Petugas Satpol PP sempat dikelabui para pedagang. Agar tidak ketahuan, pedagang menyembunyikan minuman kerasnya di dalam tangki minyak eceran.
“Karena mencurigakan, tangki minyak eceran itu kami geledah. Hasilnya kami dapati puluhan botol miras yang disembunyikan,” ungkap Feriadi.
Minuman keras yang disita dibawa ke kantor Satpol PP Kota Jambi. Para pedagang hanya bisa pasrah melihat barang dagangannya diangkut.
“Barang bukti itu akan kami musnahkan. Sedangkan pemiliknya akan kami panggil ke kantor,” kata Feriadi.
Feriadi menjelaskan, razia miras ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, seperti kenakalan remaja akibat pengaruh minuman beralkohol.
Selain merazia warung kelontong, anggota Satpol PP Kota Jambi juga merazia tempat-tempat hiburan malam.
“Kami memeriksa izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol mereka,” tandas Feriadi. | RAN