Home / Reportase

Senin, 4 November 2024 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Penangkapan Mobil Tangki PT Elnusa Petrofin

BBM subsidi yang berhasil diamankan Polda Jambi | ran

BBM subsidi yang berhasil diamankan Polda Jambi | ran

JAMBIBRO.COM — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, membeberkan kasus jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Senin, 4 November 2024.

Kasus itu dijelaskan saat konferensi pers yang juga dihadiri Wadir Reskrimsus, AKBP Taufik Nurmandia, dan Kasubbid Penmas Bidang Humas, Kompol M Amin Nasution.

Bambang menyebutkan, timnya berhasil mengamankan enam tersangka, yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA, di Jalan Lintas Muara Tembesi, Simpang Terusan, Kabupaten Batanghari, pada Kamis 31 Oktober 2024.

Baca Juga  Merajut Ketahanan Pangan Lokal di Buluran Kenali

“Tim Subdit IV Tipiter mengamankan satu unit mobil tangki Pertamina warna merah putih milik PT Elnusa Petrofin bernomor polisi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersubsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak lima jerigen.

Baca Juga  PT Kaswari Unggul dan Warga Rantau Karya Bertemu, Ini Kesepakatannya…

Total BBM yang berhasil dijual sebanyak lima jerigen kapasitas 35 liter seharga Rp.250.000 per jerigen, dan BBM subsidi jenis pertalite sebanyak tujuh jerigen kapasitas 35 liter seharga Rp.350.000 per jerigen.

Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut. Mereka bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi.

Baca Juga  Al Haris: Tidak Bisa Lagi Sembunyi di Balik Kebohongan

“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bambang.

Akibat perbuatan pelaku negara dirugikan Rp.6,261 miliar dalam tempo satu tahun. Para pelaku dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.60 miliar,” ucap Bambang. | RAN

Share :

Baca Juga

Reportase

Bupati Dillah Sisir Infrastruktur Geragai dan Muara Sabak Timur

Reportase

Pemkot Jambi Serahkan PMT untuk Anak Berisiko Stunting, Dorong Sinergi Ekonomi dan Kesehatan Lewat PKU Akbar 2025

Politik

Dua Hari Lagi Nyoblos, Ingat Pesan Keras Kapolda Jambi Ini…

Reportase

Anggota DPRD Provinsi Jambi Hati-Hati, KPK Ingatkan Pokir Rawan Korupsi

Reportase

Perkuat Kredit Perumahan, Bank Jambi Raih Fasilitas Likuiditas Rp200 Miliar dari SMF

Reportase

Rebut Juara Dua Kejurnas, Atlet Domino Jambi Buktikan Ketangguhan Strategi di Level Nasional

Daerah

Ririn Novianty dan Novi Astrianti Hadiri Peringatan Hari Kartini Tingkat Provinsi

Reportase

Ungkap Pembunuhan Resti, Polisi Periksa 12 Saksi