Home / Reportase

Senin, 4 November 2024 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Penangkapan Mobil Tangki PT Elnusa Petrofin

BBM subsidi yang berhasil diamankan Polda Jambi | ran

BBM subsidi yang berhasil diamankan Polda Jambi | ran

JAMBIBRO.COM — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, membeberkan kasus jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Senin, 4 November 2024.

Kasus itu dijelaskan saat konferensi pers yang juga dihadiri Wadir Reskrimsus, AKBP Taufik Nurmandia, dan Kasubbid Penmas Bidang Humas, Kompol M Amin Nasution.

Bambang menyebutkan, timnya berhasil mengamankan enam tersangka, yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA, di Jalan Lintas Muara Tembesi, Simpang Terusan, Kabupaten Batanghari, pada Kamis 31 Oktober 2024.

Baca Juga  Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Jambi Ajak Warga Bumikan Ekonomi Syariah

“Tim Subdit IV Tipiter mengamankan satu unit mobil tangki Pertamina warna merah putih milik PT Elnusa Petrofin bernomor polisi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersubsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak lima jerigen.

Baca Juga  Optimisme DPMPTSP Kota Jambi Kejar Target Investasi Rp1,5 Triliun Tahun 2026

Total BBM yang berhasil dijual sebanyak lima jerigen kapasitas 35 liter seharga Rp.250.000 per jerigen, dan BBM subsidi jenis pertalite sebanyak tujuh jerigen kapasitas 35 liter seharga Rp.350.000 per jerigen.

Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut. Mereka bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi.

Baca Juga  Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi Mulai Periksa Pinto

“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bambang.

Akibat perbuatan pelaku negara dirugikan Rp.6,261 miliar dalam tempo satu tahun. Para pelaku dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.60 miliar,” ucap Bambang. | RAN

Share :

Baca Juga

Reportase

Atlet Tinju Jambi Bukan Kaleng-kaleng, Budi Setiawan Yakin Mampu Bawa Pulang Medali PON XXI

Reportase

Rayakan Hari Jadi Tanah Pilih ke-625, Pemkot Jambi Hibur Warga

Reportase

Pening Hadapi Perambahan Hutan, Dewan Lapor Pusat

Reportase

Bikin Malu !!! Jambi Banyak Pejudi, Ketua DPRD Warning Pemprov…

Nasional

Surat Plt Dirjen Minerba Harusnya Ditujukan ke Pengusaha Batu Bara

Reportase

Wali Kota Jambi Apresiasi Simposium dan Expo Riset Pelajar Nurul Ilmi

Reportase

BBS Raih Gelar Doktor Ilmu Pertanian

Reportase

Adri Sayangkan Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Stockpile Aurkenali