Home / Reportase

Senin, 4 November 2024 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Penangkapan Mobil Tangki PT Elnusa Petrofin

BBM subsidi yang berhasil diamankan Polda Jambi | ran

BBM subsidi yang berhasil diamankan Polda Jambi | ran

JAMBIBRO.COM — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, membeberkan kasus jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Senin, 4 November 2024.

Kasus itu dijelaskan saat konferensi pers yang juga dihadiri Wadir Reskrimsus, AKBP Taufik Nurmandia, dan Kasubbid Penmas Bidang Humas, Kompol M Amin Nasution.

Bambang menyebutkan, timnya berhasil mengamankan enam tersangka, yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA, di Jalan Lintas Muara Tembesi, Simpang Terusan, Kabupaten Batanghari, pada Kamis 31 Oktober 2024.

Baca Juga  Edi Purwanto Bangga Polda Jambi Masuk Nominasi Polda Terbaik Kompolnas 2024

“Tim Subdit IV Tipiter mengamankan satu unit mobil tangki Pertamina warna merah putih milik PT Elnusa Petrofin bernomor polisi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersubsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak lima jerigen.

Baca Juga  Peduli Korban Kebakaran Teluk Nilau, SKK Migas - Jadestone Energy Hadir Salurkan Bantuan Sembako

Total BBM yang berhasil dijual sebanyak lima jerigen kapasitas 35 liter seharga Rp.250.000 per jerigen, dan BBM subsidi jenis pertalite sebanyak tujuh jerigen kapasitas 35 liter seharga Rp.350.000 per jerigen.

Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut. Mereka bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi.

Baca Juga  Sepanjang Tahun 2023 Polda Jambi Selamatkan Rp.90 Miliar Uang Negara

“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bambang.

Akibat perbuatan pelaku negara dirugikan Rp.6,261 miliar dalam tempo satu tahun. Para pelaku dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.60 miliar,” ucap Bambang. | RAN

Share :

Baca Juga

Reportase

Bupati Muaro Jambi Pastikan Posko Mudik Berfungsi Optimal

Reportase

Gudang Sembako Terbakar, Pemadaman Terhambat Minyak Goreng

Reportase

Korem Garuda Putih dan Kejaksaan Tinggi Jambi Perkuat Kerja Sama

Reportase

Catatan Akhir Tahun 2025 Kepemimpinan Dillah – Muslimin, Kapal Motor 16 GT Bukti Janji Politik

Reportase

Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Semakin Terkuak

Daerah

Al Haris Safari Ramadan Pertama di Kerinci, Salurkan Bantuan dan Santunan

Reportase

Lima Petinggi Korem 042/Gapu Alih Tugas

Reportase

Bupati Bambang Bayu Suseno Dorong Regulasi Penguatan BUMD