Home / Berita Utama / Kriminalitas

Kamis, 10 April 2025 - 19:15 WIB

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi Mulai Periksa Pinto

Pinto Jayanegara saat memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis | as

Pinto Jayanegara saat memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis | as

JAMBIBRO.COM — Anggota DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kamis, 10 April 2025.

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019 – 2024 itu tiba di Markas Polda Jambi didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak status kasusnya naik ke penyidikan.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, pengadaan kebutuhan rumah rumah dinas, dan kegiatan reses saat dia menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga  Perhatian Ketua DPRD Provinsi Jambi pada Cipayung+

Pinto sempat luput dari pantauan wartawan masuk ke ruang pemeriksaan melalui tangga jalur evakuasi, bukan lewat tangga utama. Ada kemungkinan Pinto ingin menghindar dari wartawan.

Kedatangan Pinto kepergok wartawan saat akan memasuki ruang pemeriksaan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi. Namun dia tidak berkomentar saat dicecar pertanyaan oleh wartawan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Pinto datang ke Markas Polda Jambi menggunakan masker. Sempat beredar kabar dia sudah berada di Markas Polda Jambi sejak pagi dan pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.

Baca Juga  Paguyuban Jawa Bersatu Dukung Romi - Sudirman

Seperti diketahui, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi sudah menaikkan status kasus Pinto ke tahap penyidikan. Pinto diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

“Peningkatan ya. Kami melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat. Kami menemui alat bukti permulaan, maka ditingkatkan ke penyidikan prosesnya,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, saat konferensi pers di Polda Jambi, 28 Februari lalu.

Baca Juga  19 Personel Polda Jambi Terima Pin Emas dari Kementerian Agraria

Taufik menjelaskan, sebelum memanggil Pinto, penyidik terlebih dahulu memanggil saksi-saksi lainnya. Dalam kasus itu diperkirakan negara dirugikan sekitar Rp.500 juta.

Menurut Taufik, Pinto sampai di Markas Polda Jambi sekitar pukul 11.00 WIB, Ini adalah pemeriksaan perdananya sebagai saksi setelah kasusnya naik ke penyidikan.

“Sebelumnya beberapa saksi sudah diperiksa, tinggal kami melakukan gelar perkara,” ujar Taufik.

Sejauh ini JAMBIBRO.COM belum mendapatkan keterangan resmi dari Pinto Jayanegara maupun kuasa hukumnya terkait pemeriksaan ini. | dod

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Maulana dan Diza Cek Suasana Pos Pelayanan dan Pengamanan Idul Fitri

Berita Utama

Barisan Keluarga Dirikan Posko Kemenangan, Budi Setiawan Terharu Tak Boleh Keluar Duit Sepeserpun

Berita Utama

Perjuangkan Aspirasi Warga, PKS Tolak Pembangunan Stockpile Aurkenali

Berita Utama

Petani Sawit Jambi Akui Keunggulan Bibit Topaz, Produksi Berlimpah Ekonomi Meningkat

Kriminalitas

KPK Periksa Effendi Hatta, Buntut Kasus Suap RAPBD 2017 – 2018

Berita Utama

Gatot Sumarto Tutup Usia, Edi Purwanto: Almarhum Sosok Senior dan Tokoh Terbaik Partai

Berita Utama

Lantik Varial Adhi Putra sebagai Penjabat Bupati Tebo, Gubernur Jambi Minta Kawal Pilkada

Berita Utama

Al Haris dan Menteri Bappenas Cek KBCN di Candi Muarojambi