JAMBIBRO.COM — Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Gedung Bidang Propam Polda Jambi, Jumat, 7 November 2025, menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi.
Anggota aktif Polres Tebo itu dinyatakan bersalah atas kematian Erni Yuniati, seorang dosen dan dokter di Kabupaten Bungo, Jambi, awal November lalu.
Sidang etik dipimpin Plt Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, didampingi Kompol Muhtar Efendi sebagai wakil ketua dan Kompol Yumika Putra sebagai anggota.
Hasil sidang diumumkan secara terbuka oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
“Bripda Waldi terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atas nama EY,” ujar Mulia pada konferensi pers yang dihadiri perangkat sidang etik.
Putusan sidang menyatakan, Bripda Waldi melakukan perbuatan tercela dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Ia menerima keputusan tersebut tanpa perlawanan.
Bripda Waldi melanggar pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Disebutkan, anggota dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik profesi.
Bripda Waldi juga melanggar pasal 14 ayat (1) huruf B PP Nomor 1 Tahun 2002, tentang pemberhentian anggota Polri jika melakukan perbuatan yang merugikan institusi.
Sidang berlangsung selama 14 jam, mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WIB. Sebanyak 8 saksi dihadirkan, terdiri dari 4 personel Polri, 1 dokter dari RS Bhayangkara, dan 3 kerabat korban.
“Kami menyelenggarakan sidang ini secara cepat, transparan, dan terbuka sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik, khususnya keluarga korban,” tegas Mulia.
Usai sidang, Bripda Waldi langsung ditahan di Polda Jambi. Ia akan dibawa kembali ke Polres Bungo pada Sabtu, 8 November 2025, untuk menjalani proses hukum lanjutan. | DIA















