Home / Reportase

Jumat, 7 November 2025 - 23:55 WIB

Bripda Waldi Dipecat Tidak Hormat

Sidang Komisi Kode Etik Profesi di Polda Jambi merekomendasikan Bripda Waldi diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri, Jumat | pld

Sidang Komisi Kode Etik Profesi di Polda Jambi merekomendasikan Bripda Waldi diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri, Jumat | pld

JAMBIBRO.COM — Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Gedung Bidang Propam Polda Jambi, Jumat, 7 November 2025, menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi.

Anggota aktif Polres Tebo itu dinyatakan bersalah atas kematian Erni Yuniati, seorang dosen dan dokter di Kabupaten Bungo, Jambi, awal November lalu.

Sidang etik dipimpin Plt Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, didampingi Kompol Muhtar Efendi sebagai wakil ketua dan Kompol Yumika Putra sebagai anggota.

Baca Juga  Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Studi Banding Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Hasil sidang diumumkan secara terbuka oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.

“Bripda Waldi terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atas nama EY,” ujar Mulia pada konferensi pers yang dihadiri perangkat sidang etik.

Putusan sidang menyatakan, Bripda Waldi melakukan perbuatan tercela dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Ia menerima keputusan tersebut tanpa perlawanan.

Baca Juga  “Rebutan” Anak, Rendra: Masa Depan Anak Saya Masih Panjang

Bripda Waldi melanggar pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Disebutkan, anggota dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik profesi.

Bripda Waldi juga melanggar pasal 14 ayat (1) huruf B PP Nomor 1 Tahun 2002, tentang pemberhentian anggota Polri jika melakukan perbuatan yang merugikan institusi.

Sidang berlangsung selama 14 jam, mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WIB. Sebanyak 8 saksi dihadirkan, terdiri dari 4 personel Polri, 1 dokter dari RS Bhayangkara, dan 3 kerabat korban.

Baca Juga  Maulana dan Diza Pantau Kehadiran Lewat JCOC, Masih Ada ASN Bandel

“Kami menyelenggarakan sidang ini secara cepat, transparan, dan terbuka sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik, khususnya keluarga korban,” tegas Mulia.

Usai sidang, Bripda Waldi langsung ditahan di Polda Jambi. Ia akan dibawa kembali ke Polres Bungo pada Sabtu, 8 November 2025, untuk menjalani proses hukum lanjutan. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Pengusaha Jakarta dan Jambi Saling Lapor, Nama Gubernur Jambi Disebut-sebut

Reportase

Bocah 10 Tahun Tenggelam Saat Berenang Bersama Teman

Reportase

Ketika Pemilik Media Bongkar Dugaan Kongkalikong Kerja Sama Media di Diskominfo Provinsi Jambi

Reportase

Sepanjang Tahun 2023 Polda Jambi Selamatkan Rp.90 Miliar Uang Negara

Reportase

Asian Agri Beri Penghargaan Desa Bebas Api 2024—2025 dan Teken MoU DBA Periode 2025—2026 di Jambi

Reportase

Pemkot Jambi Akan Angkut Sampah Langsung ke Rumah Warga

Reportase

Tabrak Jembatan Batanghari 1, Pihak Perusahaan Harus Tanggung Jawab

Reportase

Al Haris Tinjau Bendungan PLTA dan Sekolah Rakyat di Kerinci