Home / Kriminalitas

Rabu, 23 Juli 2025 - 00:24 WIB

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC Palsu

JAMBIBRO.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC).

OMC diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin). Omnicom Group asli perusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.

Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.

Baca Juga  OJK Tindaklanjuti Komitmen Indonesia di Forum G-20

Member diwajibkan melakukan deposit sejumlah dana, dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

Selain itu, aplikasi/website yang digunakan beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Kegiatan usaha OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat, serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering.

Baca Juga  OJK Dorong Inklusi Keuangan Ramah Disabilitas

Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

Sehubungan dengan penghentian kegiatan usaha, Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal, antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran nomor rekening dari oknum terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Baca Juga  Kolaborasi Fintech Dorong Inovasi dan Inklusi Keuangan, Masa Depan Keuangan Lebih Cerah

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting: “legal” dan “logis” atau disebut 2L. Legal artinya memastikan produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga atau yang mengawasi.

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, atau diduga ilegal, atau memberi iming-iming imbal hasil/bunga tinggi (tidak logis), agar melaporkannya ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. | PR

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pagi Berdarah di Talang Bakung…

Berita Utama

Polres Bungo Beberkan Teka-Teki Mayat Tanpa Kepala

Kriminalitas

Dilaporkan Warga, Polda Jambi Gerebek Basecamp Narkoba

Kriminalitas

Heboh Mayat di Semak, Kapolsek Bilang Begini…

Kriminalitas

Polda Jambi Musnahkan Narkotika Tangkapan Bernilai 16 Miliar Rupiah

Kriminalitas

Tak Kapok-kapok… Narapidana Kendalikan Jaringan Narkoba dari Penjara

Berita Utama

Satgas Pasti Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Waspada !!!

Kriminalitas

Oknum Dokter Tersandung Sabu, Profesi Mulia Tercoreng