Home / Kriminalitas

Rabu, 23 Juli 2025 - 00:24 WIB

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC Palsu

JAMBIBRO.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC).

OMC diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin). Omnicom Group asli perusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.

Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.

Baca Juga  OJK Perluas Kerja Sama Internasional

Member diwajibkan melakukan deposit sejumlah dana, dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

Selain itu, aplikasi/website yang digunakan beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Kegiatan usaha OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat, serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering.

Baca Juga  OJK Luncurkan Aplikasi Suptech Integrated Analytics Data PMDK

Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

Sehubungan dengan penghentian kegiatan usaha, Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal, antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran nomor rekening dari oknum terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Baca Juga  OJK Ikut Perkuat SDM Kaum Ibu

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting: “legal” dan “logis” atau disebut 2L. Legal artinya memastikan produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga atau yang mengawasi.

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, atau diduga ilegal, atau memberi iming-iming imbal hasil/bunga tinggi (tidak logis), agar melaporkannya ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. | PR

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

OJK Tegaskan Tidak Terlibat Penawaran Umum Perdana Saham PT IPO

Berita Utama

Maxim Sampaikan Belasungkawa, Janji Beri Santunan untuk Keluarga Risdianto

Kriminalitas

Ada Jerigen Berisi Minyak dalam Mobil Terbakar di Telanaipura

Kriminalitas

Narkoba Seharga Rp.8,7 Miliar Dimusnahkan, Selamatkan 33.555 Jiwa

Kriminalitas

Innova Tabrak Tiang Listrik Hingga Patah, Listrik Simpang Rimbo sekitarnya Padam

Kriminalitas

Diawali Pembekuan Kegiatan Usaha, OJK Akhirnya Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

Berita Utama

Polda Jambi Sidik Kasus Amrizal

Kriminalitas

Ko Apex Lagi-lagi Tak Hadiri Panggilan Penyidik Polda Jambi