Home / Kriminalitas

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:11 WIB

Polda Jambi Mulai Sidik Kasus Tiga Penambang Minyak Ilegal

Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir

JAMBIBRO.COM – Kasus 3 penambang minyal ilegal yang ditangkap Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi, di kawasan Sungai bahar, Muarojambi, Rabu 10 Januari 2024, naik ke tahap penyidikan.

Ketiga pelaku illegal drilling itu berinisial JK, GB, dan IB. Mereka dikenakan pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan atas pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Kasus itu sudah masuk tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum, Ipda Alamsyah Amir, Selasa, 16 Januari 2024.

Alam menjelaskan, ketiga pelaku disangkakan atas perbuatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan penutupan di lokasi tambang minyak ilegal yang mereka garap. Di lokasi juga dipasang garis polisi.

Seperti diketahui, jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi yang tergabung dalam Timsus Illegal Drilling, pada Selasa 9 Januari 2024 mendapat informasi adanya penambangan minyak ilegal di Kabupaten Muarojambi.

Tim langsung berangkat menuju lokasi tempat penambangan minyak ilegal tersebut. Hasilnya, timsus mengamankan 3 pelaku penambangan minyak tanpa izin.

Penindakan dilakukan Rabu 10 Januari 2024. Satu dari ketiga pelaku, IB, adalah pemilik sumur ilegal tersebut. Dua lainnya, JK dan GB, merupakan pembolot atau penggerak motor.

Ketiga pelaku ditangkap saat sedang menyedot minyak dari perut bumi. Sebagai barang bukti, diamankan sebuah sepeda motor tanpa plat nopol, pipa canting besi, tali tambang, katrol, dan jerigen berisi minyak mentah. ***

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Ditreskrimum Polda Jambi Terima Penghargaan dari PHR Gara-gara Ini…

Berita Utama

Masya Allah… Demi Anak, Buruh Serabutan Terpaksa Curi Susu

Kriminalitas

Heboh Mayat Wanita Cantik Dalam Lemari

Berita Utama

Pacar dan Ayah Kandung Jahanam, Gadis di Bawah Umur Digauli

Kriminalitas

Pencuri Kotak Amal Kembali Beraksi, Warga Perumahan Aurduri Harus Waspada Lagi

Kriminalitas

Nama Bupati Romi Hariyanto Dicatut Penipu, Modusnya Bantuan Masjid

Berita Utama

Kasus Ijazah Amrizal Terus Disorot

Berita Utama

Mabes Polri dan Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 25 Miliar Rupiah, Begini Kejadiannya…