JAMBIBRO.COM — Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus memberantas judi online (judol) yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Sejak Januari hingga 9 April 2025, sudah 1.515 situs dan link judi online diajukan pemblokiran oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. Situs-situs itu berasal dari luar negeri.
Paur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Ipda M Maulana Kesuma yang dikonfirmasi Senin 14 April 2025 mengatakan, Polda Jambi terus meningkatkan patroli siber untuk menekan jumlah pemain judi online di Jambi.
Dalam memblokir situs dan link judi online, Polda Jambi bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, baik dalam proses identifikasi maupun pemblokiran.
Selain mengajukan pemblokiran, Polda Jambi juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya permainan judi online, terutama di kalangan pelajar. Juga diberikan pengetahuan cara menghindari iklan-iklan judi online.
“Kami juga memberitahu langkah sederhana kepada para pengguna internet tentang cara menghindari iklan-iklan judi online yang sering muncul saat menjelajah situs web.
Menurut Maulana, walau di beberapa negara telah mengatur dan melarang permainan judi online, faktanya masih banyak iklan judi online muncul di situs-situs web resmi.
Adapun cara menghindari iklan judi online di Google Chrome, buka aplikasi Google Chrome, klik ikon tiga titik vertikal di pojok kanan atas, pilih menu pengaturan, di bagian privasi dan keamanan cari opsi pengaturan konten, klik pada pop-up dan pengalihan, lalu aktifkan pemblokiran.
“Pada laman pencarian hindari input kata kunci yang berkaitan dengan judi online,” pesan Maulana. | dod