Home / Reportase

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Jambi Siapkan Langkah Perbaikan PPID Setelah Studi ke DKI Jakarta

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Jambi ke Komisi Informasi DKI Jakarta | humas dprd

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Jambi ke Komisi Informasi DKI Jakarta | humas dprd

JAMBIBRO.COM — Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, untuk mendalami praktik penguatan keterbukaan informasi publik, Rabu, 21 Januari 2026.

Fokus kunjungan ini adalah mempelajari bagaimana keterbukaan informasi dapat berdampak nyata pada perilaku badan publik, bukan sekadar kepatuhan administratif.

Rombongan DPRD Jambi yang hadir, antara lain Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, Syamsul Ridwan, Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah, Pinto Jayanegara, M. Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, Umaima Kamila, dan Rucita Arfianisa.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi Informasi DKI memaparkan pendekatan yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai kerja perbaikan berkelanjutan.

Baca Juga  Al Haris Akhirnya Ajukan Revisi RPJMD Provinsi Jambi 2021 - 2026, Dewan Bentuk Pansus

Monitoring dan evaluasi diposisikan sebagai alat diagnosis untuk memetakan pekerjaan rumah badan publik, bukan sekadar ajang perlombaan nilai.

Komisi I DPRD Provinsi Jambi menaruh perhatian pada pemisahan fungsi PPID dari kehumasan. Dengan pemisahan ini, PPID memiliki struktur, SOP, kanal layanan, dan identitas yang jelas serta mudah dihubungi.

Model tersebut dinilai penting karena di sejumlah daerah, hambatan sering terjadi sejak hulu, yakni PPID yang tidak terlihat atau sulit diakses.

Komisi Informasi DKI Jakarta juga menekankan efektivitas pembinaan langsung melalui visitasi ke badan publik, khususnya yang nilainya stagnan.

Baca Juga  Penyelesaian Tapal Batas Tanjabbar – Tanjabtim Dorong Realisasi PI 10%

Pendekatan mendatangi instansi dan membedah catatan perbaikan secara langsung disebut lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan evaluasi tahunan.

Selain itu, dibahas pula perlunya menjaga agar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang menyimpang dari tujuan pelayanan publik.

Komisi Informasi DKI menjelaskan adanya mekanisme penilaian permohonan yang tidak berkeadilan, agar keterbukaan tetap melindungi hak publik tanpa berubah menjadi ruang tekanan terhadap badan publik.

Komisi I DPRD Provinsi Jambi menilai, sejumlah praktik dapat diterapkan di daerah, seperti memastikan setiap OPD dan BUMD memiliki PPID yang identifiable, memperkuat standar uji konsekuensi dan daftar informasi yang dikecualikan, agar tidak menjadi alasan penolakan yang serampangan, serta membangun pola koordinasi yang solid antara Komisi Informasi, Kominfo sebagai PPID utama, Inspektorat, dan DPRD.

Baca Juga  Susunan Fraksi DPRD Provinsi Jambi Periode 2024 - 2029 Diumumkan

Langkah tersebut diharapkan membuat kepatuhan badan publik tidak berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar berjalan di lapangan.

Kunjungan ini diharapkan mendorong tata kelola informasi publik yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, akses data resmi yang jelas, terukur, dan konsisten diyakini dapat memperkuat ketahanan masyarakat dari informasi yang tidak akurat. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Kelompok Belajar Adat Eco Pakai Paling Aktif se-Provinsi Jambi

Reportase

Konvoi Bantuan Kota Jambi Terobos Hujan Deras

Reportase

Angkutan Batu Bara Bikin Susah Saja…

Reportase

Polres Batanghari Gelar Operasi Patuh 2024, Pelajar di Bawah Umur Diingatkan Jangan Berkendara

Reportase

Sapu Sarang Narkoba, 213 Orang Terciduk, 2,69 Kilo Sabu Disita

Politik

Budi – Eko Menang… Kota Jambi BerBudi… Kota Jambi BISA !!!

Reportase

Polsek Mestong Ciduk Preman Jalan Lintas Tempino – Bajubang

Reportase

Dukung Pengendalian Inflasi Kota Jambi, Seluruh Kecamatan Gelar Pasar Murah Bersubsidi