Home / Berita Utama / Kriminalitas

Kamis, 10 April 2025 - 19:15 WIB

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi Mulai Periksa Pinto

Pinto Jayanegara saat memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis | as

Pinto Jayanegara saat memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis | as

JAMBIBRO.COM — Anggota DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kamis, 10 April 2025.

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019 – 2024 itu tiba di Markas Polda Jambi didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak status kasusnya naik ke penyidikan.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, pengadaan kebutuhan rumah rumah dinas, dan kegiatan reses saat dia menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga  Jelang Mudik Lebaran, Edi Purwanto Minta Perbaikan Jalan Dikebut

Pinto sempat luput dari pantauan wartawan masuk ke ruang pemeriksaan melalui tangga jalur evakuasi, bukan lewat tangga utama. Ada kemungkinan Pinto ingin menghindar dari wartawan.

Kedatangan Pinto kepergok wartawan saat akan memasuki ruang pemeriksaan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi. Namun dia tidak berkomentar saat dicecar pertanyaan oleh wartawan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Pinto datang ke Markas Polda Jambi menggunakan masker. Sempat beredar kabar dia sudah berada di Markas Polda Jambi sejak pagi dan pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.

Baca Juga  Kodim Kerinci Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Seperti diketahui, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi sudah menaikkan status kasus Pinto ke tahap penyidikan. Pinto diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

“Peningkatan ya. Kami melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat. Kami menemui alat bukti permulaan, maka ditingkatkan ke penyidikan prosesnya,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, saat konferensi pers di Polda Jambi, 28 Februari lalu.

Baca Juga  BBS Minta Pengurus Posyandu Deteksi Dini dan Intervensi Pencegahan Stunting

Taufik menjelaskan, sebelum memanggil Pinto, penyidik terlebih dahulu memanggil saksi-saksi lainnya. Dalam kasus itu diperkirakan negara dirugikan sekitar Rp.500 juta.

Menurut Taufik, Pinto sampai di Markas Polda Jambi sekitar pukul 11.00 WIB, Ini adalah pemeriksaan perdananya sebagai saksi setelah kasusnya naik ke penyidikan.

“Sebelumnya beberapa saksi sudah diperiksa, tinggal kami melakukan gelar perkara,” ujar Taufik.

Sejauh ini JAMBIBRO.COM belum mendapatkan keterangan resmi dari Pinto Jayanegara maupun kuasa hukumnya terkait pemeriksaan ini. | dod

Share :

Baca Juga

Berita Utama

PKL Talang Banjar Akhirnya Ditertibkan, Pemkot Jambi Sediakan Tempat Layak dan Manusiawi

Berita Utama

Seorang Pemilih Mendadak Meninggal Dunia Saat Menyoblos

Berita Utama

DPRD Provinsi Jambi Keras Tanggapi Surat Dirjen Minerba

Berita Utama

Korem 042/Gapu Siap Mendukung Pengamanan Operasional dan Aset Pertamina

Berita Utama

Edi Purwanto Minta Khairul Suhairi Perbaiki Citra Bank Jambi

Berita Utama

53 Jemaah Masjid Al Ikhlas Perumahan Aurduri Qurban 7 Sapi 4 Kambing, Dagingnya Dibagikan kepada 481 KK

Berita Utama

Polda Jambi Kembali Kirim Personel Bantu Korban Banjir Kerinci dan Sungaipenuh

Berita Utama

Malam-malam Diza Tinjau Pembenahan Drainase di Wilayah Pasar Jambi