Home / Berita Utama

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Jambi Terbitkan SE Wali Kota Atur Aktivitas Bulan Ramadan

Wali Kota Jambi, Maulana

Wali Kota Jambi, Maulana

JAMBIBRO.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 03 Tahun 2025, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha dalam Bulan Suci Ramadan Tahun 2025 Masehi / 1446 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditetapkan setelah dilakukan rapat bersama antara Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi.

Rapat juga diikuti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, OPD terkait dan Camat se-Kota Jambi, pada 21 Februari 2025, di ruang rapat Sekda Kota Jambi.

Baca Juga  Wali Kota Maulana Lantik Direktur dan Manajer PT Siginjai Sakti (Perseroda)

Dalam rapat dibahas pelaksanaan ibadah dan kegiatan ekonomi masyarakat pada bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kota Jambi. Surat edaran ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, Maulana.

Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar menyebutkan, ada lima poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, tempat karaoke selama bulan suci Ramadan dihentikan.

“Terhitung tanggal 26 Februari 2025 (H-3 Ramadan) dan dibuka kembali H+3 tanggal 3 April 2025, tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri),” kata Abu Bakar, Sabtu, 22 Februari 2025.

Baca Juga  Sidak Pasar Jelang Lebaran, Wali Kota Jambi: Harga Stabil, Stok Aman

Dalam surat edaran tersebut ditetapkan juga, pemilik pusat-pusat perbelanjaan, seperti mall, supermarket, minimarket tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah mengenakan peci untuk pria serta selendang, jilbab dan kerudung untuk wanita.

Kepala Diskominfo Kota Jambi itu juga menjelaskan, untuk kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai dan warung kopi, boleh tetap dibuka. Namun wajib menutup menggunakan tirai, tidak demonstratif, sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatannya demi menghormati bulan Ramadan.

Baca Juga  Audiensi dengan Pengurus FORKI Kota Jambi, Sri Purwaningsih Mengaku Bangga

Poin selanjutnya, mengatur tentang kegiatan tadarus di masjid dan musholla menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah lewat jam tersebut tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

Terakhir, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

“Surat edaran ini dikeluarkan dan hanya berlaku selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk menjadi perhatian bagi pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi,” ujar Abu Bakar. | dki

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Ambil Tindakan Tegas Terukur

Berita Utama

Menteri Perhubungan Lantik Marsdya TNI Kusworo sebagai Kepala Basarnas

Berita Utama

AGPF Investasi Jadestone Tingkatkan Ketersediaan Energi Nasional

Berita Utama

Kolonel Ali Aminudin Sampaikan Pesan Kasad, Ini Isinya…

Berita Utama

Perjalanan BBS Raih Gelar Doktor, Antara Tugas sebagai Bupati dan Cita-Cita Akademik

Berita Utama

Jambi Jadi Pusat Referensi Pelaksanaan Restorasi Gambut Nasional

Berita Utama

PHR Zona 1 Perkuat Semangat Kemerdekaan dan Swasembada Energi

Berita Utama

Maulana – Diza Berduet, Banyak Kandidat Wakil Tak Bahagia