Home / Reportase

Jumat, 26 Juli 2024 - 21:17 WIB

Polda Jambi Ungkap Banyak Kasus, Belasan Orang Ditangkap

Polda Jambi Ungkap Banyak Kasus, Belasan Orang Ditangkap

 

JAMBIBRO.COM – Bidhumas Polda Jambi merilis hasil ungkap kasus Polda Jambi pada Minggu ke-IV bulan Juli 2024.

Ungkap kasus ini merupakan hasil kinerja personel Polda Jambi yang selalu berkomitmen penuh untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution menyebutkan, ada beberapa hasil ungkap kasus dalam Minggu ini.

Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial MP (30), warga Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi yang diamankan atas tuduhan mengintip, merekam, dan menyebarkan video pribadi seorang wanita muda berinisial E (21) yang merupakan tetangganya.

Baca Juga  Pupuk Palsu dan Pupuk “Ganti Karung” Beredar di Jambi

Amin mengungkapkan, pelaku secara sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi dan mengancam akan menyebarkan video korban di sosial media.

Korban tidak mengetahui bahwa dirinya direkam, pelaku mengirimkan video tersebut dengan menggunakan nomor baru dan mengancam dengan minta uang Rp.200 ribu, berhubungan badan, hingga melakukan video call seks (VCS). 

“Namun karena korban tidak mau, video tersebut disebarluaskan kepada teman-teman korban dan di Facebook,” jelas Amin, Jumat 26 Juli 2024.

Korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Tim cyber Polda Jambi langsung melacak dan menelusuri pelaku dan didapatkan ternyata pelaku adalah tetangga sendiri. Pelaku diamankan dan dimintai keterangan di Polda Jambi.

Baca Juga  Polda Jambi Kembali Kirim Personel Bantu Korban Banjir Kerinci dan Sungaipenuh

Kemudian dipaparkan juga oleh tentang hasil ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Jambi. Dalam periode Minggu ke-IV Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 9 kasus.

Dari 9 kasus yang berhasil diungkap ada 14 laki-laki diamankan dengan barang bukti sabu 679,741 gram dan ganja 2,87 gram. Para pelaku ini dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Terakhir, ada ungkap kasus TPPO dari ditreskrimum, yaitu dugaan perkara perdagangan anak di bawah umur dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga  Alasan Keluar Kota, Ko Apek Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Dari ungkap kasus tersebut Subdit IV Ditreskrimum menangkap dua perempuan pelaku yang menjual seorang korban perempuan kepada lelaki hidung belang di aplikasi MiChat.

Modus pelaku adalah mengancam korban dengan pisau jika tidak mau mengikuti permintaan pelaku untuk dijual di aplikasi MiChat.

Dalam tekanan tersebut korban terpaksa mau dijual dengan tarif Rp.600.000. Dalam hal ini tersangka memperoleh keuntungan Rp.300.000.

“Jika ada perkembangan kasus lebih lanjut nanti kami sampaikan pada konferensi pers,” ujar Amin. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Reportase

OJK Tegaskan Tidak Terlibat Penawaran Umum Perdana Saham PT IPO
rendra

Reportase

Anggota DPRD Provinsi Jambi Tunggu Progres Laporannya ke Polresta

Reportase

Kasus Ijazah Amrizal Tak Tuntas, Hamka: Ada Permainan ?

Nasional

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Tanam Pohon di Kumpeh

Politik

Warga Meninggal Dunia di Bilik Suara, Ini Identitasnya…

Reportase

Pengeboran Minyak Tanpa Izin Masih Marak di Muarojambi

Reportase

Wamendagri Bima Arya Pastikan Proyek PSEL Tak Bebani APBD Daerah

Reportase

Petinggi SKK Migas Sumbagsel dan KKKS Silaturahmi dengan Kapolda Jambi