Home / Reportase

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:41 WIB

Sartoni Heran Kasus Amrizal Dibilang Sudah SP3

JAMBIBRO.COM — Berbagai pengamat, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat hingga anggota dewan, mendesak Kapolda Jambi mengusut tuntas kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci itu diduga mencatut nomor induk dan nomor STTB milik orang lain, termasuk milik seorang anggota TNI.

Kali ini, mantan Ketua DPD Golkar Kerinci, Sartoni, angkat bicara. Dia mendesak Polda Jambi segera menetapkan status politisi Partai Golkar itu.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Terakhir Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, yang menyatakan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum telah meminta keterangan ahli pidana di Jakarta sebagai langkah persiapan gelar perkara pada awal Januari 2025.

Baca Juga  Resmi Jabat Wakapolda Jambi, Brigjen Mirza Mustaqim Balik Kampung

Sartoni menilai desakan ini untuk menyikapi peredaran isu yang berkembang di berbagai media sosial maupun media mainstream. Diberitakan bahwa Amrizal mengaku kasusnya sudah dihentikan, dan sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dalam pemberitaan sebuah media online, Amrizal menyatakan sudah menerima SP3 dari Polres Kerinci dan Polda Jambi. Padahal, kasus itu masih terus berlanjut di Polda Jambi.

Baca Juga  Mobil Dinas Bawaslu Viral “Tabrak Lari”

Sartoni mengatakan, selama menjabat Ketua DPD Golkar Kerinci, memastikan Amrizal tidak pernah mendapatkan SP3 itu dari Polres Kerinci. Alasannya, jika SP3 itu, partai dan KPU pasti menerima tembusannya.

“Tidak ada dia menerima SP3. Yang namanya SP3 pihak-pihak lain mendapat tembusannya, seperti kejaksaan, kepolisian dan partai. Semua itu pasti menerima tembusannya,” kata Sartoni.

Sartoni menilai, pernyataan Amrizal telah mengantongi SP3 yang diberitakan media tersebut merupakan perlindungan diri sendiri atau lari dari hukum.

Dengan sikap Amrizal itu, kata Sartoni, dapat dinilai bahw dia berbohong, atau bisa disebut sebagai sikap meremehkan hukum, bahkan meremehkan institusi kepolisian.

Baca Juga  Pejabat Utama dan Kapolres Baru Resmi Bertugas

“Meski itu ada SP3, ketika ditemukan bukti-bukti baru, SP3 itu batal, cacat hukum. Anggaplah pada waktu itu tidak ada bukti-bukti lain, ya silahkan. Sekarang ini bukti-bukti baru ada, maka itu lanjut, kasus apapun lanjut,” bebernya.

Menurut Sartoni, SP3 bukan untuk diri sendiri, bukan barang rahasia. Gelar perkara juga terbuka untuk umum. Publik wajib tahu dan disampaikan ke media. | DOD

Share :

Baca Juga

Reportase

Tim Resmob Polda Jambi Buru Perampok Mobil Taksi Online, Dua Ditangkap di Palembang

Reportase

Kopi “Anak Daro” Kerinci Picu Kontroversi

Reportase

Genap 78 Tahun, TNI Makin Profesional, Modern dan Tangguh

Reportase

Wali Kota Jambi Ikut Lepas Mudik Gratis 2025, Ini Pesannya…

Reportase

BBS Lantik 568 PPPK di Candi Muaro Jambi

Reportase

Pemprov Jambi Gelar Doa Bersama Sambut Ramadan

Reportase

Diza Turun Tinjau Lahan Terdampak Proyek Kolam Retensi di Paal V 

Reportase

Wakapolda Jambi Evaluasi Langkah Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan