Home / Ekobis

Kamis, 18 Januari 2024 - 00:31 WIB

OJK Tindaklanjuti Komitmen Indonesia di Forum G-20

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2023, tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal.

Penerbitan POJK ini ditujukan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan, dan memberi kepastian hukum bagi perusahaan terbuka, yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.

POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia di forum G-20, untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia.

Selain itu juga dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima internasional.

Adapun substansi pengaturan POJK 26/2023:

1. Ketentuan umum berisi definisi emiten, perusahaan terbuka tercatat di lebih satu negara, ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, pengguna SAK Internasional, dan Laporan Tahunan.

2. Ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup:

  • Ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.
  • Kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara.
  • Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait.
  • Tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional.
  • Persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan.
  • Kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara. ***

Share :

Baca Juga

Ekobis

OJK Terbitkan Peraturan Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan

Ekobis

Lebih Rendah Dibanding Nasional, Inflasi Jambi April Tetap Terkendali

Ekobis

Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

Ekobis

Dirut Bank Jambi Dinobatkan sebagai Leader Top Digital Implementation 2023

Ekobis

OJK Dorong Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen

Ekobis

APBD Provinsi Jambi 2025 Ditetapkan Rp.4,575 Triliun

Ekobis

Inflasi Terkendali, Cabai, Daging Ayam Ras dan Bawang Diwaspadai

Berita Utama

Petani Sawit Jambi Akui Keunggulan Bibit Topaz, Produksi Berlimpah Ekonomi Meningkat