Home / Ekobis

Kamis, 18 Januari 2024 - 00:31 WIB

OJK Tindaklanjuti Komitmen Indonesia di Forum G-20

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2023, tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal.

Penerbitan POJK ini ditujukan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan, dan memberi kepastian hukum bagi perusahaan terbuka, yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.

POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia di forum G-20, untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia.

Baca Juga  Debt Collector Picu Kriminalitas, Indonesia Darurat Kejahatan Kedua di ASEAN

Selain itu juga dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima internasional.

Adapun substansi pengaturan POJK 26/2023:

1. Ketentuan umum berisi definisi emiten, perusahaan terbuka tercatat di lebih satu negara, ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, pengguna SAK Internasional, dan Laporan Tahunan.

Baca Juga  OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan

2. Ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup:

  • Ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.
  • Kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara.
  • Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait.
  • Tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional.
  • Persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan.
  • Kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara. ***
Baca Juga  Satgas PASTI Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Share :

Baca Juga

Ekobis

Ramadhan Berkah, Idul Fitri Bahagia : Wawako Diza Berbagi di Panti Asuhan

Ekobis

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Menghadapi Peningkatan Ketidakpastian Global

Berita Utama

Warga Jambi Tak Perlu Panik, Stok Pangan Jelang Idul Fitri Cukup

Ekobis

PEP Jambi Field Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 Puspa Asri

Berita Utama

Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Sosial bagi Lembaga Adat

Ekobis

OJK Gelar Forum Survei Penilaian Integritas

Berita Utama

Edi Purwanto Ajak Pemerintah Diskusikan Potensi 3.000 Lahan di Sungai Penuh

Ekobis

OJK Terus Dorong Pengembangan Perusahaan Rintisan dan UMKM