Home / Nasional

Selasa, 19 November 2024 - 23:23 WIB

OJK Terpilih Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia

IOPS Annual General Meeting (AGM), di Bali, Selasa, 19 November 2024 | rel

IOPS Annual General Meeting (AGM), di Bali, Selasa, 19 November 2024 | rel

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia, atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) periode 2025-2026.

Keputusan ini diumumkan dalam IOPS Annual General Meeting (AGM), di Bali, Selasa, 19 November 2024, setelah melalui periode nominasi dan pemungutan suara oleh anggota IOPS.

IOPS didirikan pada 2004. Organisasi internasional ini menghimpun pengawas dana pensiun dari berbagai negara. IOPS dibentuk atas inisiatif Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS).

IOPS memiliki 92 anggota dan observers yang mewakili badan pengawas dana pensiun dari 84 yurisdiksi dan wilayah di seluruh dunia.

Baca Juga  Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Indonesia menjadi anggota IOPS sejak pengawasan dana pensiun di bawah Kementerian Keuangan, kemudian beralih ke OJK sejalan berpindahnya kewenangan pengawasan dana pensiun.

Terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS menandai komitmen Indonesia lebih aktif dalam perumusan kebijakan dana pensiun global yang inklusif dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan, OJK akan memanfaatkan momentum ini dengan belajar dari praktik terbaik secara internasional, serta berkontribusi pada solusi inovatif untuk tantangan global.

“Indonesia siap memberikan perspektif baru dalam kebijakan dana pensiun dunia. Kami percaya kolaborasi antarnegara anggota IOPS menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan global, dan memperkuat industri dan sistem dana pensiun di setiap negara,” ujar Ogi.

Baca Juga  OJK Dorong Penguatan Fungsi Audit Internal Sektor Jasa Keuangan di Era Digitalisasi

Komite Eksekutif IOPS periode 2025 – 2026 meliputi:
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia
2. Australian Prudential Regulation Authority (APRA), Australia
3. Brazilian Pension Funds Authority (PREVIC), Brazil
4. Croatian Financial Services Supervisory Agency (HANFA), Kroasia
5. Federal Financial Supervisory Authority (BaFin), Jerman
6. Pension Fund Regulatory and Development Authority (PFRDA), India
7. National Commission of the Retirement Savings System (CONSAR), Mexico
8. National Bank of Slovakia, Slovakia

Baca Juga  OJK Dorong Penyehatan BPR Bermasalah

Di samping itu, Astrid Ludin dari Financial Sector Conduct Authority (FSCA), Afrika Selatan, terpilih sebagai Presiden IOPS untuk periode yang sama. Sementera Angela Mazerolle dari Canadian Association of Pension Supervisory Authorities (CAPSA), Kanada sebagai Wakil Presiden.

Ogi menekankan, keanggotaan Indonesia di Komite Eksekutif IOPS tidak hanya sebagai penghargaan bagi OJK, tapi juga bukti kontribusi Indonesia dalam skala internasional.

“Keterlibatan OJK di Komite Eksekutif IOPS memperkuat kapasitas pengawasan dana pensiun nasional, dan menciptakan peluang berkontribusi pada pengembangan kebijakan global yang lebih progresif dan relevan,” katanya. | REL

Share :

Baca Juga

Nasional

Meriahkan Hari Disabilitas Internasional IPC TPK Perkuat Pemberdayaan Tunanetra di Jambi

Nasional

SKK Migas – PetroChina Jabung Tajak Sumur Eksplorasi NEB BASEMENT-3

Nasional

Hadapi Beberapa Masalah, PENN Optimis Lapangan Minyak Ande-Ande Lumut Jadi Andalan

Nasional

OJK Gandeng BPK Perkuat Kompetensi Pengendalian Kualitas Pengawasan IJK

Nasional

Presiden Joko Widodo Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana

Nasional

OJK Rayakan Hari Kartini Bersama Perempuan Pelaku UMKM Jakarta

Nasional

OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan

Nasional

OJK Gelar Diseminasi Riset Kolaborasi Bersama UNEP FI