Home / Nasional

Kamis, 21 Desember 2023 - 00:27 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (HPFI), sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

Pencabutan dilakukan karena HPFI dikenakan penegakan kepatuhan, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan, dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.

Baca Juga  Tegas-tegas Saja… OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

Selain itu HPFI tidak memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.

Baca Juga  Persepsi Optimistik Sektor Perbankan Terpelihara di Tengah Volatilitas Global

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha HPFI, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.

Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan, antara lain:

Baca Juga  Kuatkan Kerja Sama, OJK dan Ombudsman Ingin Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu perusahaan dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan. | REL

Share :

Baca Juga

Nasional

JMSI Lampung Sayangkan Pernyataan Ketua Dewan Pers

Nasional

PKS Jambi Kirim Relawan Kemanusiaan ke Aceh

Nasional

Wina Armada Wafat, Insan Pers Indonesia Berduka 

Nasional

OJK dan FSS Korea Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Nasional

Darianto Harsono Lantangkan Semangat Diplomasi Olahraga

Nasional

OJK Bersama Bappebti Perkuat Sinergi Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan

Nasional

The 2nd OJK International Research Forum 2024 Dukung Peran Penting Inovasi Keuangan

Nasional

Pemkot Jambi Terima Bantuan 50 Unit Bedah Rumah dari Baznas RI