Home / Nasional

Kamis, 21 Desember 2023 - 00:27 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (HPFI), sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

Pencabutan dilakukan karena HPFI dikenakan penegakan kepatuhan, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan, dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.

Baca Juga  Perkuat Pengembangan BPR dan BPRS, OJK Keluarkan Lagi Dua POJK

Selain itu HPFI tidak memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.

Baca Juga  Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol Ilegal dan Pinpri

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha HPFI, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.

Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan, antara lain:

Baca Juga  Tegas !!! OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya

Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu perusahaan dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan. | REL

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Tanam Pohon di Kumpeh

Nasional

FKM UI Gandeng Pemkot Jambi Gelar Seminar Nasional Kesehatan Masyarakat

Nasional

OJK Perkuat Ketahanan dan Integritas Industri Jasa Keuangan Indonesia

Nasional

Terobosan Baru! Kota Jambi Akan Kelola Jargas Mandiri, Wali Kota Maulana Sebut 100 Ribu Sambungan Rumah Akan Teraliri

Nasional

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Nasional

Bulan Fintech Nasional 2024 Sukses

Nasional

OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023

Nasional

Anies Stabilkan Harga Bahan Pangan dalam 100 Hari Kerja