Home / Nasional

Selasa, 9 Januari 2024 - 20:00 WIB

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi | foto : dok

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

OJK mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait, baik asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK, selaku regulator amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Baca Juga  OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan

Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa.

Market Conduct diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan, serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

Baca Juga  Optimisme OJK di Tengah Volatilitas Global, Kredit Perbankan Tumbuh Positif dan Pasar Modal Tetap Resilien

Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Saya yakin, kedua hal itu tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct, akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” tegas Friderica.

Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:
1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;
2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;
3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta
11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

Baca Juga  OJK Sosialisasikan Kewenangan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan ke Jajaran Polri dan Kejaksaan

Terbitnya POJK ini diharap mendorong terciptanya sistem pelindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan. ***

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemkot Jambi Serahkan Bantuan untuk Sumbar, Lebih Sekadar Donasi

Nasional

Salat Gaib untuk Affan di Polda Jambi

Nasional

Transformasi Penguatan Keuangan Syariah, OJK Kukuhkan KPKS

Nasional

AHY dan Al Haris Saling Puji

Nasional

Risiko Korupsi Jadi Tantangan Penegakan Integritas OJK dan SJK

Nasional

Kementerian ESDM Bersama SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Bencana Sumatra

Nasional

Istri Presiden PKS Soroti Childfree, LGBT dan Kekerasan Seksual

Nasional

Al Haris Apresiasi Kepedulian APHI Lestarikan Hutan Jambi