Home / Nasional

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:52 WIB

Perkuat Pengembangan BPR dan BPRS, OJK Keluarkan Lagi Dua POJK

Ilustrasi

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, OJK menerbitkan POJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS, serta POJK kualitas aset BPR.

POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS.

“POJK ini sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam,” katanya.

Baca Juga  OJK Jalin Kerja Sama dengan KDIC dan KIDI

Sedangkan POJK Nomor 1 Tahun 2024, mengatur tentang kualitas aset BPR, diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi, namun selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset.

Menurut Aman, kedua POJK itu merupakan tindak lanjut atas amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK 28/2023 penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.

POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan OJK, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Baca Juga  OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

“POJK 28/2023 mulai berlaku 31 Desember 2023,” ujar Aman dalam keterangan persnya.

Sementara itu, POJK 1/2024 merupakan penyempurnaan POJK No.33/POJK.03/2018, tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR.

Penyempurnaan itu dilatarbelakangi beberapa hal, yaitu:

  1. Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  2. Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025;
  3. Hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi COVID-19;
  4. Penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.
Baca Juga  Dorong Pengembangan Inovasi Keuangan Digital, OJK Luncurkan Pusat Inovasi 2.0

Aman memaparkan, pokok pengaturan POJK 1/2024 terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan. | REL

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Nasional

Persepsi Optimistis Perbankan di Tengah Risiko Perlambatan Ekonomi Global

Nasional

SKK Migas – KKKS Salurkan Bantuan Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra Barat

Nasional

OJK Tegakkan Integritas Peningkatan Budaya Antikorupsi

Berita Utama

Proyek Jalan Nasional ke Desa Pembengis Bikin Usman Ermulan Khawatir

Nasional

OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023

Nasional

Persatuan Ummat Islam PUI Dukung Kemenlu Perkuat Diplomasi Dunia Islam

Nasional

OJK Perluas Kerja Sama Internasional

Nasional

OJK Terbitkan POJK 5/2024, Perkuat Pengawasan dan Penanganan Masalah Bank Umum