Home / Hukum

Jumat, 15 November 2024 - 16:18 WIB

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Emas batanghan | foto : voi.id

Emas batanghan | foto : voi.id

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kegiatan Usaha Bulion adalah usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, antara lain mengenai cakupan kegiatan, persyaratan, mekanisme perizinan, pentahapan pelaksanaan dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga  OJK dan OECD Kolaborasi Bangun Inisiatif Edukasi Keuangan Global OECD/INFE

Selain itu, diatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

Baca Juga  OJK Luncurkan Aplikasi Suptech Integrated Analytics Data PMDK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya mendorong LJK menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.

POJK ini merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Baca Juga  OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | REL

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Angkutan Batu Bara Bikin Pusing Pemerintah

Berita Utama

M Imasfy Ikut Sesko TNI, Ali Cahyono Jabat Kasi Intel Korem Garuda Putih

Berita Utama

Ciptakan PSU Damai, Polres Bungo Pasang IP Camera di Seluruh TPS

Hukum

Polda Jambi Tindak Tegas Angkutan Batu Bara Pembangkang

Berita Utama

KPK Pindahkan Luhut, Edmon, Khairil dan Mesran ke Lapas Jambi

Berita Utama

Kapolda Jambi Lantik 147 Bintara Baru, Jadi Polisi Kalian Harus Ingat Ini…

Hukum

Kapolda Jambi Ingatkan Personel, Salah Tetap Salah, Benar Tetap Benar

Hukum

748 Personel Polda Jambi dan Jajaran Naik Pangkat