Home / Rilis

Jumat, 15 November 2024 - 16:18 WIB

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Emas batanghan | foto : voi.id

Emas batanghan | foto : voi.id

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kegiatan Usaha Bulion adalah usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, antara lain mengenai cakupan kegiatan, persyaratan, mekanisme perizinan, pentahapan pelaksanaan dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga  MA Kabulkan Kasasi OJK Gugat Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Selain itu, diatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

Baca Juga  OJK Tegas Tegakkan Hukum Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya mendorong LJK menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.

POJK ini merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Baca Juga  Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | REL

Share :

Baca Juga

Rilis

OJK Laporkan Kinerja Perbankan Solid, Risiko Kredit dan Likuiditas dalam Zona Aman

Rilis

User Baru PINTU Dorong Kenaikan Volume Trading Kategori Token DEX Hampir 500%

Rilis

Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Rilis

OJK Komitmen Perkuat Transparansi Pasar Modal  

Rilis

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan

Rilis

Kolaborasi untuk Inklusi: Pemerintah dan OJK Bersatu Perluas Akses Keuangan Daerah

Rilis

OJK Digination Day 2025 Dorong Inovasi Teknologi untuk Pasar Keuangan Tangguh dan Inklusif

Rilis

Tegas !!! PT Varia Intra Finance Dilarang Beroperasi