Home / Reportase

Rabu, 23 Juli 2025 - 00:24 WIB

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC Palsu

JAMBIBRO.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC).

OMC diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin). Omnicom Group asli perusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.

Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.

Baca Juga  Kolaborasi Fintech Dorong Inovasi dan Inklusi Keuangan, Masa Depan Keuangan Lebih Cerah

Member diwajibkan melakukan deposit sejumlah dana, dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

Selain itu, aplikasi/website yang digunakan beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Kegiatan usaha OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat, serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering.

Baca Juga  Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

Sehubungan dengan penghentian kegiatan usaha, Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal, antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran nomor rekening dari oknum terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Baca Juga  OJK Gandeng Kemenko Perekonomian Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan melalui Program Kartu Prakerja

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting: “legal” dan “logis” atau disebut 2L. Legal artinya memastikan produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga atau yang mengawasi.

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, atau diduga ilegal, atau memberi iming-iming imbal hasil/bunga tinggi (tidak logis), agar melaporkannya ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

Komitmen Sukseskan Program MBG, Sekda Muaro Jambi Monitoring di Jaluko

Reportase

Kurir Sabu Tergiur Untung Malah Buntung

Reportase

Ciptakan Pemilu Aman, Bawaslu Jambi Apresiasi Kepolisian Selama 2024

Reportase

Peristiwa 20 Tahun Silam Terjadi Lagi, Warga Lorong Banten Kuala Tungkal Trauma

Reportase

Bupati Bambang Bayu Suseno Dorong Regulasi Penguatan BUMD

Reportase

Jambi Harus Melawan, Investasi Jangan Pertaruhkan Hak Hidup Warga

Reportase

OJK Terbitkan Peraturan Derivatif Keuangan

Reportase

Konvoi Bantuan Kota Jambi Terobos Hujan Deras