Home / Hukum

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:33 WIB

OJK Terbitkan POJK 26/2024, Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur perluasan kegiatan usaha perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif dan inklusif.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Tujuannya untuk menjawab kebutuhan industri, seiring perkembangan produk bank.

OJK menilai perlu dilakukan pembaharuan ketentuan yang berlaku saat ini, agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai kebutuhan nasabah.

Baca Juga  OJK Dorong Budaya Menabung Sejak Dini untuk Bangun Negeri

POJK 26/2024 mengatur tentang :
1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
4. Penjaminan oleh Bank Umum;
5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
7. Produk perbankan syariah.

Baca Juga  OJK Catat Kinerja Positif Perbankan Syariah Tahun 2024

POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini, guna memastikan berjalan efektif dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Baca Juga  OJK Perkuat Pelindungan Konsumen dan Keamanan Aset Digital di Era Ekonomi Digital

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO, untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh.

SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id, atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple. | PR

Share :

Baca Juga

Hukum

Polda Jambi Punya Gedung Sekelas Hotel Bintang 4, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Geleng Kepala

Hukum

Kapolda Jambi Pantau Langsung Tes Jasmani Penerimaan Taruna Taruni Akpol

Berita Utama

Polda Jambi Gelar Operasi Zebra, Serentak se-Indonesia

Hukum

Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Kapolda Jambi Tak Main-Main

Hukum

Aturan Baru OJK Dorong Industri Pergadaian Lebih Kompetitif

Hukum

Pejabat Penting Polda Jambi Dimutasi, Ada Orang Lama Isi Posisi Direktur…

Hukum

Operasi Ketupat 2024 Digelar, Polri Siapkan 5.784 Pospam dan Posyan

Berita Utama

M Imasfy Ikut Sesko TNI, Ali Cahyono Jabat Kasi Intel Korem Garuda Putih