JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan proses penyidikan perkara tindak pidana perasuransian, berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan premi yang berlangsung sejak 2018 hingga 2022 di kantor perusahaan tersebut. Total dana premi yang digelapkan mencapai Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor, serta Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.
Penggelapan itu dilakukan oleh WN selaku direktur utama, dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Dalam menangani dugaan tindak pidana ini, OJK menempuh berbagai tahapan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyidikan, terbukti terjadi tindak pidana penggelapan premi, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pasal 76 UU Perasuransian mengatur ancaman pidana, berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas tersebut dinyatakan lengkap (P.21). Pada 27 November 2025 dilakukan Tahap 2, berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
OJK menegaskan, dalam setiap proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan bersama Polri dan Kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif serta akuntabel.
Penegakan hukum akan terus dilakukan OJK secara berkelanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat perlindungan konsumen, menjaga integritas lembaga jasa keuangan, serta memastikan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan. | PR















