Home / Hukum

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:23 WIB

OJK Dorong Inklusi Keuangan Ramah Disabilitas

Kegiatan edukasi keuangan memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025, di Jakarta, Senin, 9 Desember 2025 | pr

Kegiatan edukasi keuangan memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025, di Jakarta, Senin, 9 Desember 2025 | pr

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen memperluas literasi, inklusi keuangan, serta pelindungan konsumen bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Segmen ini ditempatkan sebagai prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021–2025. Penyandang disabilitas merupakan segmen yang perlu didukung, agar mendapat kesempatan setara dan tidak tertinggal.

“OJK berkomitmen memberdayakan penyandang disabilitas melalui literasi, inklusi dan pelindungan konsumen yang komprehensif,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025, di Jakarta, kemarin.

Sejumlah langkah ditempuh OJK. Pada awal 2025, diluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA), sebagai panduan bagi pelaku usaha jasa keuangan menerapkan inklusi disabilitas secara nyata.

Baca Juga  OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Dorong Transformasi PPDP

Selain itu, OJK mengeluarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023, tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Melalui aturan tersebut, pelaku usaha diwajibkan menyediakan layanan khusus, seperti formulir braille bagi nasabah tunanetra, jalur landai, antrian prioritas, ATM ramah disabilitas, serta media informasi yang mudah diakses.

OJK juga menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 yang menekankan kewajiban penyediaan sarana literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Sejak 2024 hingga 2025, OJK telah melaksanakan 192 program edukasi keuangan dengan total peserta 68.319 orang. Program GENCARKAN juga digelar sebanyak 100 kegiatan melibatkan 9.410 peserta.

Dalam momentum HDI 2025, OJK meluncurkan Buku Pedoman Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas bertema “Disabilitas Cerdas dan Sehat Finansial Menuju Indonesia Emas 2045”. Buku ini disusun bersama Kementerian Sosial, Bappenas, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Baca Juga  Like It! Motivasi Generasi Muda Berinvestasi di Pasar Keuangan

Pedoman tersebut diharapkan membantu penyandang disabilitas memahami dasar pengelolaan keuangan, mulai dari menabung, investasi aman, proteksi, hingga mengenali risiko penipuan.

Untuk menjangkau lebih luas, buku akan tersedia dalam format braille, audio book, dan media ramah disabilitas lainnya.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, melalui sambutan yang dibacakan Dirjen Rehabilitasi Sosial, Supomo, menyatakan dukungan penuh atas langkah OJK.

“Buku pedoman literasi keuangan bagi penyandang disabilitas yang diluncurkan diharap mampu mengenalkan hak-hak keuangan penyandang disabilitas, seperti hak memiliki rekening, mendapatkan layanan mudah diakses, dan dihormati dalam transaksi keuangan,” kata Supomo.

Ketua KND, Dante Rigmalia, turut memberi apresiasi. OJK dinilai telah memberikan pemberdayaan kepada penyandang disabilitas bukan berupa charity (belas kasihan).

Baca Juga  Perkuat Governansi Sektor Jasa Keuangan OJK Gandeng Asosiasi Profesi

“Pemberdayaan yang dilakukan OJK dalam bentuk pengembangan dan peningkatan literasi keuangan penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia. Tentu ini sangat bermanfaat bagi rekan-rekan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Kegiatan HDI 2025 diikuti 500 peserta, terdiri dari 300 penyandang disabilitas dan 200 pendamping. Narasumber yang hadir, antara lain Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi, Komisioner KND Jonna Aman Damanik, serta perwakilan Bappenas, organisasi disabilitas, dan praktisi inklusi.

Materi yang dibahas mencakup pentingnya literasi finansial, advokasi disabilitas dalam pembangunan ekonomi, kebijakan nasional untuk akses keuangan, hingga pemberdayaan perempuan penyandang disabilitas dalam menghadapi diskriminasi berlapis. | PR

 

Share :

Baca Juga

Hukum

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi Pasar Modal

Hukum

Polres Batanghari Gelar Operasi Patuh 2024, Pelajar di Bawah Umur Diingatkan Jangan Berkendara

Hukum

Ngeriii… Mafia Tanah di Jambi Rugikan Triliunan Rupiah

Hukum

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Danrem Baru 

Hukum

Narkoba Seharga Rp.78 Miliar Lebih Dimusnahkan

Hukum

Apresiasi Polri, dari Naik Pangkat Luar Biasa hingga Pin Emas

Hukum

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD Di Indonesia

Hukum

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle