Home / Rilis

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:30 WIB

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau pinjaman daring (pindar), memperkuat penerapan manajemen risiko. Caranya, memperketat prinsip repayment capacity dan electronic know your customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

“Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi.

Baca Juga  Tegas !!! OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya

Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana.

Selain itu, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana yang menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

OJK menghimbau masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk tidak melakukan langkah-langkah sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar.

Baca Juga  Bappebti Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat, agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

Data Pindar Masuk SLIK

Bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK menetapkan mulai 31 Juli 2025 penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga  Kinerja Industri Jasa Keuangan di Jambi Stabil dan Tumbuh Positif

“Informasi SLIK ini menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia,” tulis M Ismail Riyadi dalam rilis yang diterima JAMBIBRO.COM, Rabu 18 Juni 2025.

Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel, serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

Skandal Dana IPO dan Benturan Kepentingan, OJK Sanksi Tegas Dua Emiten

Rilis

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Malam Tahun Baru Bertema Perjalanan Keliling Dunia

Rilis

PHR Zona 1 Apresiasi Dukungan Penuh Polda Jambi Tangani Illegal Tapping dan Ilegal Drilling

Rilis

Pelindo Beri Kontribusi Rp7,47 Triliun Bagi Negara

Rilis

Tutup 2025, PINTU Gelar Year-End Trading Competition 2025 Berhadiah Total Rp300 Juta

Rilis

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

Rilis

Modus Penghimpunan Dana Ilegal, Dua Tersangka Diproses Hukum

Rilis

Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global