Home / Rilis

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:30 WIB

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau pinjaman daring (pindar), memperkuat penerapan manajemen risiko. Caranya, memperketat prinsip repayment capacity dan electronic know your customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

“Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi.

Baca Juga  OJK Gelar Forum Survei Penilaian Integritas

Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana.

Selain itu, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana yang menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

OJK menghimbau masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk tidak melakukan langkah-langkah sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan Resilient Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat, agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

Data Pindar Masuk SLIK

Bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK menetapkan mulai 31 Juli 2025 penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga  Gencarkan Edukasi OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025

“Informasi SLIK ini menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia,” tulis M Ismail Riyadi dalam rilis yang diterima JAMBIBRO.COM, Rabu 18 Juni 2025.

Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel, serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Lewati 142 Desa di Sumsel dan Lampung

Rilis

Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Rilis

Suzuki Tembus 5.700 Unit di Agustus

Rilis

SKK Migas — KKKS Berjuang Keras, Produksi Minyak di Sumbagsel Naik

Rilis

OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Bank Perekonomian Rakyat

Rilis

PHR Komitmen Berdayakan Masyarakat dan Lahirkan Batik Khas di Tanah Sumatera

Rilis

Meriahkan Lima Dekade Perjalanan RGE, Asian Agri Gelar Bakti Sosial

Rilis

DPD Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia Provinsi Jambi Dilantik