Home / Rilis

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:30 WIB

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau pinjaman daring (pindar), memperkuat penerapan manajemen risiko. Caranya, memperketat prinsip repayment capacity dan electronic know your customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

“Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi.

Baca Juga  Diburu OJK dan Mabes Polri, Pelaku Asuransi Ilegal Ditangkap

Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana.

Selain itu, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana yang menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

OJK menghimbau masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk tidak melakukan langkah-langkah sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar.

Baca Juga  OJK dan PIISEI Edukasi Keuangan Perempuan, Cerdas Berinvestasi dan Bertransaksi

Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat, agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

Data Pindar Masuk SLIK

Bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK menetapkan mulai 31 Juli 2025 penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga  OJK dan KPK Perkuat Budaya Integritas Melalui Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas

“Informasi SLIK ini menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia,” tulis M Ismail Riyadi dalam rilis yang diterima JAMBIBRO.COM, Rabu 18 Juni 2025.

Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel, serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

DPD Majubuthi Provinsi Jambi Periode 2025—2030 Resmi Dilantik

Rilis

OJK Terbitkan POJK 26/2024, Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Rilis

OJK Dorong Industri Perbankan Gunakan AI

Rilis

Suzuki Perkenalkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro

Rilis

Suzuki Fronx Bikin Heboh, Baru Tiga Bulan Sudah Rookie of the Year

Rilis

Penjualan Suzuki Dukung Ekonomi Nasional, 81% Produksi Lokal

Rilis

OJK Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi Indonesia

Rilis

Drama Investree, AAG Ditangkap Usai Kabur ke Qatar