Home / Nasional

Kamis, 21 Desember 2023 - 00:27 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (HPFI), sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

Pencabutan dilakukan karena HPFI dikenakan penegakan kepatuhan, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan, dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.

Baca Juga  OJK Bersama Pemerintah Luncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam Dan Aktivitas Keuangan Ilegal

Selain itu HPFI tidak memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.

Baca Juga  OJK Jalin Kerja Sama dengan KDIC dan KIDI

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha HPFI, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.

Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan, antara lain:

Baca Juga  OJK Dorong Budaya Menabung Sejak Dini untuk Bangun Negeri

Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu perusahaan dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan. | REL

Share :

Baca Juga

Nasional

OJK Gandeng Kemenko Perekonomian Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan melalui Program Kartu Prakerja

Nasional

Pertamina EP Jambi Produksi 7.000 BOPD, Wujudkan Swasembada Energi

Nasional

Rayakan Hari Kartini, OJK, BI dan KP2MI Edukasi Perempuan Pekerja Migran Indonesia

Nasional

BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025

Nasional

Al Haris Apresiasi Kepedulian APHI Lestarikan Hutan Jambi

Nasional

Rayakan HUT 80 Kemerdekaan RI, QRIS Sudah Bisa Digunakan di Jepang

Berita Utama

Presiden Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Ambil Tindakan Tegas Terukur

Nasional

Darianto Harsono Lantangkan Semangat Diplomasi Olahraga