Home / Reportase

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:20 WIB

Ngeriii… Sembilan Kilo Lagi Sabu-Sabu Beredar di Jambi

Tiga tersangka kurir sabu diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi | dod

Tiga tersangka kurir sabu diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi | dod

JAMBIBRO.COM — Sekitar sembilan kilogram sabu-sabu dipastikan beredar lagi di Provinsi Jambi.

Kepastian itu terungkap setelah tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap tiga anggota sindikat narkoba jaringan internasional.

Tiga orang itu, MA, IW dan AY, memasok sabu dari wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Sabu tersebut dikirim dari Johor Baru, Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi ada kurir sabu di Jambi yang sering melakukan transaksi di Tembilahan, Riau.

Baca Juga  Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam, Dillah Minta Dukungan Bappenas

“Dalam aksinya pelaku memakai mobil Toyota Innova Reborn warna putih,” kata Ernesto, di Gedung Rupatama Polda Jambi, Selasa, 11 Februari 2025.

Ernesto membeberkan, pada 26 Januari lalu timnya melakukan penyelidikan terhadap mobil yang digunakan para pelaku. Hasilnya, didapati 10 plastik bening berisi serbuk kristal, yang tak lain sabu-sabu.

Setelah penggeledahan itu, pengembangan terus dilanjutkan. Tim resnarkoba akhirnya menemukan dua kilogram sabu di kawasan Mendalo, Kabupaten Muarojambi.

Baca Juga  Api Lahap Rumah Warga Solok Sipin

Kepada polisi tersangka MA mengaku berhasil memasok satu kilo sabu ke Jambi pada November 2024. Lalu pada 22 Januari 2025 dia memasok lagi 10 kilo.

“Yang dua kilo ditemukan di Mendalo itu sisanya. Yang sembilan kilo sudah beredar di Jambi,” ujar Ernesto.

Menurut Ernesto, dari penangkapan ini Polda Jambi berhasil menyelamatkan 58.842 jiwa warga Jambi. Jika dirupiahkan, nilai narkoba itu totalnya mencapai 15 miliar rupiah.

Baca Juga  Elpisina Sosialisasikan Penghapusan Piutang Macet UMKM di Jambi

Ketiga kurir yang tertangkap dikenakan pasal 132 KUHP tentang pemufakatan jahat, dan pasal 114 ayat 2 serta pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda maksimal 10 miliar rupiah,” ucap Ernesto.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi sindikat narkotika lainnya. Polri serius memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Jambi. | DOD

Share :

Baca Juga

Reportase

Kejuaraan Balap Sepeda Kapolda Cup Siginjai Presisi 2024 Meriahkan HUT 78 Bhayangkara

Reportase

Ratusan Warga Aurkenali dan Mendalo Unjuk Rasa Tolak Stockpile

Reportase

Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Ikuti Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci

Nasional

Surat Plt Dirjen Minerba Harusnya Ditujukan ke Pengusaha Batu Bara

Reportase

Bupati Dillah Temui Massa BERANTAM

Reportase

PKS Jambi Gelar Pendidikan Politik, Fokus pada Arah Perjuangan

Reportase

Kapolda Jambi Pastikan Situasi Kamtibmas Malam Tahun Baru Kondusif

Reportase

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Kembali Gelar Gentala Arasi