Home / Politik

Senin, 3 Juni 2024 - 22:15 WIB

LSM KOMPEJ Geruduk KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi, Pertanyakan Dugaan Ijazah Palsu Amrizal

LSM KOMPEJ unjuk rasa KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi mempertanyakan dugaan ijazah palsu Amrizal | dia

JAMBIBRO.COMPuluhan massa dari LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (LSM KOMPEJ) unjuk rasa, di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Senin, 3 Juni 2024.

Kedatangan para aktivis KOMPEJ ini untuk mendesak KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi mengeluarkan rekomendasi penundaan pelantikan Amrizal, caleg terpilih pada Pileg 2024.

Massa dari LSM KOMPEJ menduga Amrizal menggunakan ijazah palsu, saat maju sebagai calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Jambi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Ketua KOMPEJ, Harmo Karimi menegaskan, karena ada dugaan penggunaan ijazah palsu itu, pelantikan Amrizal jangan sampai menimbulkan masalah di belakang hari.

“Kami minta KPU Provinsi Jambi merekomendasikan penundaan pelantikan caleg atas nama Amrizal, karena diduga memakai ijazah palsu untuk pencalonan sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi,” tandas Harmo.

Harmo mengungkapkan, dugaan itu mencuat berdasarkan informasi dari beberapa sumber yang didapat pihaknya. Salah satunya surat keterangan ijazah dan Paket C.

Baca Juga  Kisruh Dugaan Ijazah Palsu, DPD I Golkar Jambi Bakal Panggil Amrizal

“Ini sudah kami sampaikan ke KPU Provinsi Jambi,” ujarnya.

Dalam aksinya, LSM KOMPEJ menyampaikan pernyataan sikap. Walau regulasi dan undang-undang yang mengatur tentang pileg sudah sangat jelas, tapi sayangnya masih saja ada oknum yang nakal.

“Berdasarkan hasil investigasi lapangan, dan informasi yang kami himpun, diduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen oleh caleg dari Partai Golkar untuk pencalonan sebagai anggota legislatif,” ujar Harmo.

Parahnya lagi, menurut Harmo, pemalsuan dokumen itu diduga telah terjadi sejak 2014, saat Amrizal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Dia bahkan terpilih hingga dua periode.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi dari Divisi Hukum, Ari Juniarman, menyatakan bahwa secara kewenangan pihaknya sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas dugaan ijazah palsu.

Ari mengatakan, pada aksi lanjutan ini, Bawaslu Provinsi Jambi sifatnya hanya menerima informasi awal, namun massa tak membuat laporan.

Dijelaskan Ari, sebelumnya karena lokus kejadiannya di Kerinci, pihaknya juga telah meminta Bawaslu Kerinci melakukan penelusuran terhadap dugaan pemalsuan ijazah itu.

“Pertama kami mendatangi KPU Kerinci, didampingi Bawaslu. Kami ingin minta data ijazah yang diserahkan yang bersangkutan. Setelah itu kami ke sekolah yang mengeluarkan ijazah, tepatnya di PKBM Al Barokah Kayu aro,” jelas Ari.

Baca Juga  Perubahan Perilaku Pemilih, antara Pragmatisme dan Kesadaran Politik

Hasilnya, kata Ari, memang benar nama yang bersangkutan pernah ada di urutan absen yang dikeluarkan PKBM Al Barokah Kayu Aro, Kerinci.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, mempertanyakan soal legalisir ijazah atas nama Amrizal. Untuk prosedur legalisir harus ada ijazah asli, dibenarkan oleh diknas.

Lebih itu, Bawaslu Kabupaten Kerinci sudah mendatangi rumah Amrizal, untuk melihat langsung ijazah asli milik Amrizal yang diduga palsu. Hasilnya, ijazah asli itu ada.

“Sesuai prosedur, hasil penelusuran itu diplenokan, apakah ada pelanggaran. Hasilnya, tidak ada pelanggaran, sehingga kami putuskan tidak dikabulkan semua,” jelas Ari.

Dalam aksi LSM KOMPEJ, massa membawa berbagai spanduk yang dibentangkan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi. Isinya, antara lain, minta dugaan ijazah palsu SD, SMP dan Paket C atas nama Amrizal dituntaskan.

Melalui spanduk-spanduknya, LSM KOMPEJ mendesak agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kerinci, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi, serta Ketua KPU Kabupaten Kerinci.

Baca Juga  Mahfud MD Cawapres Ganjar Pranowo

“Kami menduga ada pihak-pihak yang telah memuluskan pemalsuan dokumen atas nama Amrizal,” ujar pengunjukrasa.

Berikut tuntutan dan pernyataan sikap LSM KOMPEJ :

1. Meminta dengan tegas kepada Kapolda Jambi mengusut tuntas dugaan kecurangan/pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Amrizal, caleg DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar pada tahun 2024, 2019 dan 2014.

2. Meminta Polda Jambi memanggil dan memeriksa semua penyelenggara pemilu dari tingkat Kabupaten Kerinci dan Provinsi Jambi.

3. Meminta dengan tegas kepada DPD Partai Golkar Provinsi jambi dan DPD Partai Golkar Kabupaten Kerinci mencabut status Amrizal dari keanggotaan Partai Golkar Provinsi Jambi dan Kabupaten Kerinci. Kelakuan oknum tersebut telah memalukan kader Partai Golkar di Provinsi Jambi.

4. Jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan, meminta agar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi dan Kabupaten Kerinci mundur dari jabatannya. | DIA

Share :

Baca Juga

Politik

Maulana – Diza Deklarasi Maju Pilwako Jambi 2024

Politik

Pemilu Makin Dekat, ASN Polda Jambi Jamin Netral

Berita Utama

Partai Golkar Tak Ada Alasan Tidak Usung Budi Setiawan di Pilwako Jambi

Berita Utama

Butuh Dukungan PKB, Budi Setiawan Ambil Formulir Pendaftaran

Politik

Dilla Hich Diusung NasDem, Syarif Fasha Siap Jalankan Perintah DPP

Politik

Tokoh Berpengaruh di Merangin Ikut Gabung Menangkan Haris – Sani

Politik

Hafiz Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Politik

Golkar Tak Usung Kader di Pilkada 2024, Sadis dan Pragmatis…