Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto
JAMBIBRO.COM – Keputusan menghentikan penggunaan jalan nasional di Provinsi Jambi oleh angkutan batu bara, ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, sudah menjadi keputusan bersama.
Keputusan itu ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Provinsi Jambi. Di situ ada DPRD, Polda Jambi, Korem 042/Gapu dan Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Langkah ini menjadikan komitmen pembangunan jalur khusus angkutan batu bara harus segera terealisasi sesuai wacana pemerintah,” kata Edi, Rabu (3/1/2024).
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, selama ini pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Karena itu, angkutan batu bara tidak diizinkan lagi memakai jalan umum.
“Dalam rapat bersama gubernur, kapolda, Danrem 042/Gapu, kajati, kami memutuskan seluruh angkutan batu bara tidak boleh lagi melintas di jalan nasional. Alternatifnya melalui sungai,” tegas Edi.
Menurut Edi, jalan khusus angkutan batu bara harus segera direalisasikan, sebagai satu-satunya solusi penyelesaian masalah pengangkutan batu bara dari mulut tambang ke pelabuhan.
“Dari awal saya sudah mendorong jalan khusus ini harus segera diselesaikan. Jalan khusus adalah solusi utama, karena jalan nasional yang dilalui angkutan batu bara juga dilalui masyarakat umum,” terangnya.
Dengan keputusan tersebut, hauling (pengangkutan) batu bara dialihkan ke jalur sungai. Untuk itu akan dilakukan pengawasan yang ketat dan serius.
“Kami minta Polda Jambi melalui ditlantas, ditpolairud dan stakeholder terkait, betul-betul mengawasi dan memberi tindakan tegas sesuai aturan,” tandasnya.
Edi juga mengingatkan Pemprov Jambi agar mengevaluasi perusahaan pemegang IUP yang sudah berkomitmen membangun jalan khusus angkutan batu bara.
“Saya minta pemerintah mengevaluasi vendor yang akan membangun jalan khusus itu,” katanya. (*)
Editor : Doddi Irawan