Home / Opini

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:10 WIB

Langkah Tepat Gubernur Jambi Larang Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum

Oleh: Dr Dedek Kusnadi M.Si MM

KEBIJAKAN Gubernur Jambi, Al Haris, melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum atau jalan nasional, memperoleh banyak dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

Kebijakan ini merupakan langkah tepat, untuk mengendalikan dampak negatif dari transportasi batu bara terhadap masyarakat dan lingkungan.

Selama ini, angkutan batu bara yang melintasi jalan umum menjadi masalah serius dan sulit dicari solusinya. Begitu banyak persoalan terkait, baik pemerintah, pengusaha, angkutan, dan persoalan sosial lainnya.

Melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, Al Haris menunjukkan komitmen dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat Jambi serta keberlanjutan lingkungan.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan matang dan kajian mendalam mengenai dampak yang ditimbulkan oleh transportasi batu bara.

Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, Al Haris mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, para aktivis, dan mahasiswa.

Baca Juga  Klaim Izin Clear Belum Tentu Sah, Stockpile dan TUKS Batu Bara Harus Tunduk Zonasi Perda RTRW Kota Jambi

Dukungan ini mencerminkan keinginan bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup penduduk Jambi.

Transportasi batu bara telah diketahui memiliki dampak negatif, seperti pencemaran udara akibat emisi gas rumah kaca, kerusakan jalan, gangguan kehidupan masyarakat sekitar, dan kontribusi terhadap perubahan iklim.

Dengan melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum atau jalan nasional, Al Haris berupaya mengurangi dampak-dampak negatif ini. Penanganan batu bara berkelanjutan menjadi tantangan utama dalam industri ini.

Oleh karena itu, langkah Al Haris sebagai Gubernur Jambi, yang menetapkan larangan angkutan batu bara melalui jalan umum atau jalan nasional, sejalan dengan upaya global mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempercepat transisi menuju energi bersih.

Baca Juga  Blokade Jalan Dibuka, Al Haris Janji Bertemu Warga

Rencana Gubernur Jambi dalam pengalihan angkutan batu bara dari jalan nasional ke jalur sungai, serta percepatan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara merupakan langkah positif.

Tentunya ada upaya tanggung jawab dari pengusaha tambang batu bara untuk menyepakati terkait persoalan tambang batu bara tersebut. Terkait pembangunan jalur khusus angkutan batu bara sepenuhnya tanggung jawab pengusaha tambang batu bara, bukan pemerintah.

Dengan mengoptimalkan jalur sungai, dapat meningkatkan efisiensi transportasi dan mengurangi beban jalan nasional.

Sementara itu, memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para sopir angkutan, dan upaya untuk diversifikasi angkutan komoditas, bisa menjadi solusi inklusif untuk mendukung sektor ini.

Penting dicatat, kebijakan ini bukanlah upaya untuk menghentikan industri batu bara, tapi merupakan untuk mengatur dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh transportasi batu bara.

Baca Juga  Desak Percepat Jalan Khusus Batu Bara, Begini Kata Al Haris

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan peluang untuk mencari alternatif pengangkutan yang lebih ramah lingkungan, seperti menggunakan jalur transportasi yang khusus untuk batu bara.

Kesimpulannya, kebijakan Gubernur Jambi, Al Haris, melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum atau jalan nasional, merupakan langkah sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif transportasi batu bara terhadap masyarakat dan lingkungan.

Dukungan yang berasal dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan kepentingan bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi Jambi, serta menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengambil langkah serupa dalam upaya menjaga kelestarian alam dan kualitas hidup kita. ***

Share :

Baca Juga

Opini

Urgensitas Populeritas Jalan Padang Lamo: Lupa Sebelum Terkenal, Diingat Setelah Jalinsum Lumpuh?

Opini

80 Tahun Indonesia: Kerja Senyap Menjaga Kedaulatan, Keadilan dan Kemanusiaan

Opini

Peringatan Peristiwa Hijrah, Perjuangan Palestina untuk Kemerdekaan

Opini

Estimasi Untung Rugi Jika Stokfile dan TUKS PT. SAS Beroperasi !

Opini

Kesadaran Moral di Balik Anugerah Kebudayaan, Renungan Tentang Kebohongan dan Korupsi

Opini

Membangun Visi Indonesia Emas 2024, Peran Mahfud MD Cawapres Ganjar Pranowo

Opini

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Opini

Belajar Ngopi (2) : Ota Lapau & Hajat Hidup Rakyat