Home / Opini

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:27 WIB

Optimalisasi Fungsi Pengawasan: Urgensi Komisaris Visioner dan Berintegritas bagi Kemajuan Bank 9 Jambi

Oleh: Elas Anra Dermawan, SH | Pengamat Hukum & Founder LBH NADI

KEBERADAAN Bank 9 Jambi sebagai bank pembangunan daerah memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam konteks tersebut, kualitas tata kelola menjadi faktor penentu keberhasilan institusi.

Salah satu elemen kunci dalam tata kelola yang baik adalah optimalisasi fungsi pengawasan oleh dewan komisaris. Secara normatif, peran komisaris dalam struktur perseroan terbatas telah diatur secara tegas dalam kerangka hukum nasional, khususnya dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi sektor perbankan.

Komisaris tidak sekadar menjadi pelengkap struktural, melainkan organ perseroan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan oleh direksi.

Dalam praktiknya, fungsi ini harus dijalankan secara independen, objektif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang perusahaan. Namun demikian, realitas politik lokal sering kali memengaruhi proses pengisian jabatan komisaris, termasuk pada bank daerah.

Baca Juga  Ekspansi Kembangkan Usaha, Bank Jambi Bergabung dengan BJB

Intervensi kepentingan jangka pendek, kompromi politik, serta praktik patronase berpotensi melemahkan fungsi pengawasan itu sendiri. Ketika jabatan komisaris tidak diisi oleh figur yang tepat, maka risiko terjadinya penyimpangan tata kelola, konflik kepentingan, dan menurunnya kepercayaan publik menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

Dalam perspektif hukum tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), terdapat lima prinsip utama yang harus dijunjung tinggi: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Optimalisasi fungsi pengawasan oleh komisaris merupakan prasyarat untuk memastikan kelima prinsip tersebut berjalan secara efektif.

Oleh karena itu, keberadaan komisaris yang visioner dan berintegritas menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Komisaris yang visioner tidak hanya memahami aspek teknis perbankan, tetapi juga mampu membaca arah perkembangan ekonomi, tantangan digitalisasi, serta kebutuhan masyarakat daerah.

Baca Juga  Membaca Kedalaman "Trust" Bank Jambi Melalui Lensa Resiliensi Ekonomi, Mengapa Kita Masih Harus Percaya?

Ia harus mampu memberikan arahan strategis, bukan sekadar menjadi pengawas pasif. Sementara itu, profesionalisme menuntut adanya kompetensi, pengalaman, serta komitmen terhadap standar etika dan kinerja yang tinggi.

Lebih jauh, integritas menjadi fondasi utama. Tanpa integritas, fungsi pengawasan akan kehilangan makna substantif. Komisaris yang berintegritas adalah mereka yang berani menjaga independensi, menolak intervensi yang tidak sah, serta menempatkan kepentingan institusi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, pengangkatan komisaris juga harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas objektivitas, profesionalitas, dan bebas dari konflik kepentingan.

Proses seleksi yang transparan dan berbasis meritokrasi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa figur yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan integritas.Ke depan, Bank 9 Jambi dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari persaingan industri perbankan, tuntutan inovasi layanan, hingga kebutuhan menjaga stabilitas keuangan daerah.

Baca Juga  Bank 9 dan Dinas Pendidikan Jalin Kerja Sama Dukung Samisake

Dalam situasi ini, penguatan fungsi pengawasan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Optimalisasi fungsi pengawasan melalui kehadiran komisaris yang visioner dan berintegritas akan menjadi fondasi bagi transformasi Bank 9 Jambi menuju lembaga keuangan daerah yang lebih kredibel, adaptif, dan berdaya saing.

Ini bukan sekadar kebutuhan institusional, tetapi juga tuntutan publik yang menginginkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, kemajuan Bank 9 Jambi sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan di dalamnya. Dan dari seluruh elemen yang ada, komisaris memegang peran strategis sebagai penjaga arah dan integritas. Jika fungsi ini dioptimalkan dengan baik, maka masa depan Bank 9 Jambi yang lebih kuat dan terpercaya bukanlah sebuah utopia, melainkan keniscayaan. ***

Share :

Baca Juga

Opini

Menakar Keabsahan Perwal Nomor 6 Tahun 2025: Mengapa Wali Kota Definitif Tak Perlu Izin Mendagri?

Opini

Peringatan Hari Buruh : Harapan & Suara Yang Terpinggirkan

Opini

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Opini

Kebangkitan Politik Keluarga Nurdin Hamzah Lewat Diza Aljosha Hazrin

Opini

Stockpile Batu Bara dalam Zona Pertanian, Ancaman Ketahanan Pangan Presiden Prabowo di Jambi

Opini

Punya Banyak Taktik, Usman Ermulan Dilirik

Opini

Harga Cabai Rp120 Ribu, Bagaimana Tata Niaga Pangan Jambi ?

Opini

Tenda Arafah, Mina, dan Kem Pengungsian Palestina: Titik Temu Keimanan, Perjuangan dan Kemanusiaan