Home / Opini

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:27 WIB

Optimalisasi Fungsi Pengawasan: Urgensi Komisaris Visioner dan Berintegritas bagi Kemajuan Bank 9 Jambi

Oleh: Elas Anra Dermawan, SH | Pengamat Hukum & Founder LBH NADI

KEBERADAAN Bank 9 Jambi sebagai bank pembangunan daerah memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam konteks tersebut, kualitas tata kelola menjadi faktor penentu keberhasilan institusi.

Salah satu elemen kunci dalam tata kelola yang baik adalah optimalisasi fungsi pengawasan oleh dewan komisaris. Secara normatif, peran komisaris dalam struktur perseroan terbatas telah diatur secara tegas dalam kerangka hukum nasional, khususnya dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi sektor perbankan.

Komisaris tidak sekadar menjadi pelengkap struktural, melainkan organ perseroan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan oleh direksi.

Dalam praktiknya, fungsi ini harus dijalankan secara independen, objektif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang perusahaan. Namun demikian, realitas politik lokal sering kali memengaruhi proses pengisian jabatan komisaris, termasuk pada bank daerah.

Baca Juga  Romi Hariyanto Apresiasi Kontribusi Bank Jambi untuk Masyarakat Tanjabtim

Intervensi kepentingan jangka pendek, kompromi politik, serta praktik patronase berpotensi melemahkan fungsi pengawasan itu sendiri. Ketika jabatan komisaris tidak diisi oleh figur yang tepat, maka risiko terjadinya penyimpangan tata kelola, konflik kepentingan, dan menurunnya kepercayaan publik menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

Dalam perspektif hukum tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), terdapat lima prinsip utama yang harus dijunjung tinggi: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Optimalisasi fungsi pengawasan oleh komisaris merupakan prasyarat untuk memastikan kelima prinsip tersebut berjalan secara efektif.

Oleh karena itu, keberadaan komisaris yang visioner dan berintegritas menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Komisaris yang visioner tidak hanya memahami aspek teknis perbankan, tetapi juga mampu membaca arah perkembangan ekonomi, tantangan digitalisasi, serta kebutuhan masyarakat daerah.

Baca Juga  Bank Jambi HUT ke-61, Abdullah Sani Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Ia harus mampu memberikan arahan strategis, bukan sekadar menjadi pengawas pasif. Sementara itu, profesionalisme menuntut adanya kompetensi, pengalaman, serta komitmen terhadap standar etika dan kinerja yang tinggi.

Lebih jauh, integritas menjadi fondasi utama. Tanpa integritas, fungsi pengawasan akan kehilangan makna substantif. Komisaris yang berintegritas adalah mereka yang berani menjaga independensi, menolak intervensi yang tidak sah, serta menempatkan kepentingan institusi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, pengangkatan komisaris juga harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas objektivitas, profesionalitas, dan bebas dari konflik kepentingan.

Proses seleksi yang transparan dan berbasis meritokrasi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa figur yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan integritas.Ke depan, Bank 9 Jambi dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari persaingan industri perbankan, tuntutan inovasi layanan, hingga kebutuhan menjaga stabilitas keuangan daerah.

Baca Juga  Aktivis Sarat Kepentingan: Tajam ke Lawan, Tumpul ke Kawan — Siapa yang Sebenarnya Sedang Dikawal?

Dalam situasi ini, penguatan fungsi pengawasan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Optimalisasi fungsi pengawasan melalui kehadiran komisaris yang visioner dan berintegritas akan menjadi fondasi bagi transformasi Bank 9 Jambi menuju lembaga keuangan daerah yang lebih kredibel, adaptif, dan berdaya saing.

Ini bukan sekadar kebutuhan institusional, tetapi juga tuntutan publik yang menginginkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, kemajuan Bank 9 Jambi sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan di dalamnya. Dan dari seluruh elemen yang ada, komisaris memegang peran strategis sebagai penjaga arah dan integritas. Jika fungsi ini dioptimalkan dengan baik, maka masa depan Bank 9 Jambi yang lebih kuat dan terpercaya bukanlah sebuah utopia, melainkan keniscayaan. ***

Share :

Baca Juga

Opini

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Opini

APBD Jambi dan Batu Bara; Etalase Gagal Faham yang Dipertontonkan

Opini

Kesadaran Moral di Balik Anugerah Kebudayaan, Renungan Tentang Kebohongan dan Korupsi

Opini

MONEY POLITIC: Ancaman Pemilu 2024

Opini

RSUD Raden Mattaher Sudah Tanda-Tanda Malfungsi Pelayanan Publik

Opini

Belajar dari Keberagaman; Mengapa Pendidikan Multikultural Penting!

Opini

Peringatan Hari Buruh : Harapan & Suara Yang Terpinggirkan

Opini

Irjen Pol (P) Syafril Nursal Rising Star Calon DPR RI Partai Demokrat Dapil Jambi