Home / Kriminalitas

Kamis, 26 September 2024 - 16:41 WIB

Kurir Sabu Tergiur Untung Malah Buntung

Sabu seberat 1,9 kilogram di BNN Provinsi Jambi, Kamis, 26 September 2024 | as

JAMBIBRO.COM — Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi juga memusnahkan barang bukti narkoba, Kamis, 26 September 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 1,9 kilogram, yang disita dari Zainal Abidin, warga Provinsi Aceh.

Baca Juga  Narkoba Seharga Rp.78 Miliar Lebih Dimusnahkan

Zainal Abidin yang berperan sebagai kurir ditangkap di Kabupaten Tebo. Saat itu dia akan mengantar sabu kepada seseorang di Kabupaten Bungo Jambi.

“Penerimanya masih kami buru. Kami juga melakukan pengembangan terhadap bandarnya,” kata Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko.

Baca Juga  BNN Provinsi Jambi Tangkap Puluhan Orang Sepanjang 2023

Wisnu menjelaskan, Zainal Abidin sudah sering mengantar paket sabu ke Jambi. Kali ini dia dijanjikan upah Rp.36 juta rupiah, tapi baru menerima Rp.6 juta.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Mahasiswa Asal Aceh Jaringan Narkoba Internasional

Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan mesin khusus, disaksikan langsung oleh Zainal Abidin.

Akibat ulahnya, Zainal Abidin dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam minimal sepuluh tahun penjara. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Laporan Endres Chan di Polda Jambi Sebulan Lebih Tak Jelas Ceritenye…

Kriminalitas

OJK Serahkan Dua Pimpinan Perusahaan Asuransi ke Kejaksaan

Berita Utama

Tabir Gelap Perbankan, Jejak Crazy Rich Jambi dan Tragedi Ilham

Kriminalitas

Pengeboran Minyak Tanpa Izin Masih Marak di Muarojambi

Kriminalitas

Polda Jambi Musnahkan Sabu-Sabu Seharga 14 Miliar Rupiah

Berita Utama

DPW Tekab Provinsi Jambi Dukung Program Pemerintah Tolak Premanisme, Begal dan Geng Motor

Kriminalitas

PHR Zona 1 Apresiasi Dukungan Penuh Polda Jambi Tangani Illegal Tapping dan Ilegal Drilling

Kriminalitas

Warga Sarolangun Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Suami