Sabu seberat 1,9 kilogram di BNN Provinsi Jambi, Kamis, 26 September 2024 | as
JAMBIBRO.COM — Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi juga memusnahkan barang bukti narkoba, Kamis, 26 September 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 1,9 kilogram, yang disita dari Zainal Abidin, warga Provinsi Aceh.
Zainal Abidin yang berperan sebagai kurir ditangkap di Kabupaten Tebo. Saat itu dia akan mengantar sabu kepada seseorang di Kabupaten Bungo Jambi.
“Penerimanya masih kami buru. Kami juga melakukan pengembangan terhadap bandarnya,” kata Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko.
Wisnu menjelaskan, Zainal Abidin sudah sering mengantar paket sabu ke Jambi. Kali ini dia dijanjikan upah Rp.36 juta rupiah, tapi baru menerima Rp.6 juta.
Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan mesin khusus, disaksikan langsung oleh Zainal Abidin.
Akibat ulahnya, Zainal Abidin dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam minimal sepuluh tahun penjara. | DIA