Home / Politik

Rabu, 31 Juli 2024 - 23:31 WIB

KPU Kota Jambi Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Shang Ratu Hotel, Kota Jambi, Rabu, 31 Juli 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, di Shang Ratu Hotel, Kota Jambi, Rabu, 31 Juli 2024.

Sosialisasi ini terkait persyaratan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu dibahas pula penyusunan visi-misi dan program pasangan bakal calon kepala daerah, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Jambi.

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengatakan, KPU telah melakukan tahapan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kota Jambi.

Baca Juga  Saksi-saksi Sampaikan Keterangan dan Bawa Bukti Kasus Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

Sekarang hasil coklit itu sedang dilakukan tahapan pemutakhiran tingkat provinsi. Sebanyak 1.887 pantarlih dari 940 TPS di Kota Jambi telah melakukan coklit data pemilih sebanyak 193.411 KK.

“Pada Agustus nanti akan dilakukan beberapa tahapan terkait pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi,” ungkap Deni.

Pada 24 Agustus 2024 juga akan dilantik anggota DPRD Kota Jambi terpilih. Lalu diumumkan dan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

“Kami sudah koordinasi ke berbagai pihak untuk tahapan pencalonan ini. Tahapan pencalonan ini akan berlangsung pada pekan terakhir Agustus,” jelasnya.

Anggota KPU Kota Jambi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rengki Pirdana, menjelaskan tahapan pencalonan dan syarat yang harus dipenuhi pasangan calon untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga  KPU Kota Jambi Buka Layanan Pindah Memilih

“Paling sedikit 20 persen, tergantung berapa jumlah anggota dewan di DPRD,” ucapnya.

Rengki menjelaskan, visi-misi pasangan calon harus berpatokan pada RPJPD yang telah dirancang Bappeda dan tetap mengacu pada RPJPN. Visi-misinya harus sesuai dengan rancangan pembangunan.

Rengki memaparkan pula beberapa tahapan dalam pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi. Tahapan ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 – 26 Agustus 2024.

“Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon dilakukan pada 27 – 29 Agustus 2024. Lalu pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus – 2 September 2024,” urai Rengki.

Selanjutnya, pasangan calon akan menjalani tahapan penelitian persyaratan administrasi yang akan dilakukan pada 29 Agustus – 4 September 2024.

Baca Juga  KPU Kota Jambi Umumkan Nama Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Kemudian pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi dilakukan pada 5 – 6 September 2024, dilanjutkan perbaikan syarat administrasi pada 6 – 8 September 2024.

“Penelitian perbaikan syarat administrasi pasangan calon akan dilakukan pada 6 – 14 September 2024,” katanya.

Kemudian, jika ada masukan atau tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, bisa disampaikan kepada KPU Kota Jambi pada 15 – 18 September 2024.

“Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dilakukan pada 15 – 21 September 2024,” paparnya.

Sementara, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Terakhir ada tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon yang dilakukan pada 23 September 2024. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Politik

Gerindra Usung Haris – Sani di Pilgub Jambi 2024

Politik

JMSI Jambi Siap Berkolaborasi Ciptakan Pilkada Damai

Berita Utama

“Duo Setiawan” Maju di Pilwako Jambi 2024? Gassss Broooo….

Politik

PKS Muaro Jambi Segarkan Struktur Siap Hadapi Tantangan Baru

Politik

Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Hiswana Migas Bahas Elpiji dan BBM Jelang Nataru

Politik

Sebentar Lagi Anggota DPRD Provinsi Jambi 2019 – 2024 Akhiri Tugas, Marwah Dewan Terjaga

Berita Utama

Duet Jambi BRO Mencuat di Pilwako Jambi

Politik

Fadhil Arief Lawan Kotak Kosong Bakal Kenyataan?