Home / Berita Utama

Kamis, 23 November 2023 - 19:10 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPK Soal Dugaan Kegiatan Fiktif di Muara Sabak Timur

Ilustrasi | foto : artificial intelligence

JAMBIBRO.COM – Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) akan memantau kasus dugaan kegiatan fiktif di Kecamatan Muara Sabak Timur.

Kasus penyelewengan dana Tahun Anggaran 2023 itu kini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.

Tidak tanggung-tanggung, dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami masih menunggu proses pemeriksaan oleh BPK selama 60 hari kerja,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungjabung Timur, Bambang.

Baca Juga  Safari Ramadhan ke Dendang, Pemkab Tanjabtim Serahkan Sejumlah Bantuan

Bambang mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu dan mengikuti proses di BPK. Jika selama 60 hari tidak ada tindak lanjut, mereka akan ambil alih.

“Kami masih menunggu. Ini masih kewenangan BPK. Tidak etis kami ikut campur. Biasanya prosesnya 1 bulan, tapi tergantung surat tugasnya juga,” ujar Bambang.

Baca Juga  Pemerintah dan Masyarakat Tanjabtim Rayakan Ulang Tahun ke-25

Bambang menjelaskan, biasanya semua OPD akan diperiksa. Tergantung inspektorat mengarahkan ke mana.

Menurut Bambang, sebaiknya semua camat diperiksa, karena sudah ada contoh. Bisa saja di kecamatan lain ada kejadian yang sama.

“Bisa jadi juga ada di kecamatan lain. Kami lihat nanti, hasil audit itu bisa langsung penyidikan,” bebernya.

Seperti diberitakan, Camat Muara Sabak Timur, Darohim, mengakui adanya kegiatan fiktif di lingkungan tempat kerjanya.

Baca Juga  Korupsi DAK Disdik Jambi, Varial Adhi Putra Cs Tersangka, Hukuman Berat Menanti

Dalam peristiwa itu bendahara Kecamatan Muara Sabak Timur menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Jumlahnya sekitar 400 juta rupiah.

Dana itu dicairkan bendahara menggunakan cek yang diteken Darohim. Saat itu cek dalam keadaan kosong, tanpa ada nilai nominalnya.

Darohim tidak menampik kelalaiannya menandatangani cek tersebut, hingga akhirnya dana bisa dicairkan bendahara. (HR)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kaesang Serahkan Rekomendasi Dukungan PSI untuk “Duo Setiawan”

Berita Utama

Rame !!! Dinas Kominfo Hentikan Kontrak Kerja Sama Publikasi Puluhan Media

Berita Utama

Mobil Pemudik Tabrakan di Bungo, Begini Kondisi Penumpangnya…

Berita Utama

Angkutan Batu Bara Dihentikan Sementara Saat Pembukaan STQH Nasional
rendra

Berita Utama

Anggota DPRD Provinsi Jambi Tunggu Progres Laporannya ke Polresta

Berita Utama

Bupati Muaro Jambi Tegaskan Dukungan Legalitas Sumur Minyak Rakyat

Berita Utama

Atlet Taekwondo Jambi Oki Yusmika Tutup Usia

Berita Utama

Jambi Berdzikir Bawa Masyarakat Lebih Baik