Home / Reportase

Kamis, 23 November 2023 - 19:10 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPK Soal Dugaan Kegiatan Fiktif di Muara Sabak Timur

Ilustrasi | foto : artificial intelligence

JAMBIBRO.COM – Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) akan memantau kasus dugaan kegiatan fiktif di Kecamatan Muara Sabak Timur.

Kasus penyelewengan dana Tahun Anggaran 2023 itu kini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.

Tidak tanggung-tanggung, dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami masih menunggu proses pemeriksaan oleh BPK selama 60 hari kerja,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungjabung Timur, Bambang.

Baca Juga  Safari Ramadhan ke Dendang, Pemkab Tanjabtim Serahkan Sejumlah Bantuan

Bambang mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu dan mengikuti proses di BPK. Jika selama 60 hari tidak ada tindak lanjut, mereka akan ambil alih.

“Kami masih menunggu. Ini masih kewenangan BPK. Tidak etis kami ikut campur. Biasanya prosesnya 1 bulan, tapi tergantung surat tugasnya juga,” ujar Bambang.

Baca Juga  Abdullah Sani Safari Ramadan Sekaligus Ceramah di Pandan Sejahtera

Bambang menjelaskan, biasanya semua OPD akan diperiksa. Tergantung inspektorat mengarahkan ke mana.

Menurut Bambang, sebaiknya semua camat diperiksa, karena sudah ada contoh. Bisa saja di kecamatan lain ada kejadian yang sama.

“Bisa jadi juga ada di kecamatan lain. Kami lihat nanti, hasil audit itu bisa langsung penyidikan,” bebernya.

Seperti diberitakan, Camat Muara Sabak Timur, Darohim, mengakui adanya kegiatan fiktif di lingkungan tempat kerjanya.

Baca Juga  Berkat Dorongan Pemerintah Daerah, TP PKK Tanjabtim Terima Penghargaan Nasional

Dalam peristiwa itu bendahara Kecamatan Muara Sabak Timur menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Jumlahnya sekitar 400 juta rupiah.

Dana itu dicairkan bendahara menggunakan cek yang diteken Darohim. Saat itu cek dalam keadaan kosong, tanpa ada nilai nominalnya.

Darohim tidak menampik kelalaiannya menandatangani cek tersebut, hingga akhirnya dana bisa dicairkan bendahara. (HR)

Share :

Baca Juga

Reportase

OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Reportase

Konsul AS Bernard Uadan Terkesan Keramahan Masyarakat dan Pemerintah Kota Jambi

Reportase

Jalan Kaki Lima Jam Masuk Hutan, Polisi dan Tentara Razia Tambang Emas Liar

Reportase

Pecinta Sepakbola Tanah Air Antusias Saksikan Laga Indonesia vs Australia

Reportase

Misteri di Balik Kasus Pencabulan Pejabat Pemprov Jambi

Reportase

Al Haris Keluarkan Surat Edaran Atasi Dampak Udara Buruk

Politik

Budi Setiawan dan PPP Makin “Mesra”

Politik

Dilla Belajar Banyak dari Romi dan Abdullah Hich, Para Tokoh Sudah Paham