Kasus ijazah Amrizal terus disorot | dok
JAMBIBRO.COM – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, yang diduga memakai ijazah SMP milik orang lain untuk mendapatkan ijazah Paket C, juga menyandang gelar sarjana.
Bekas anggota DPRD Kabupaten Kerinci dua periode itu mendapat gelar Strata-1 (S1) dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) Sungai Penuh – Kerinci, pada Oktober 2022.
Amrizal masuk STIA-Nusa Sungai Penuh – Kerinci pada tahun 2016 pada program studi Ilmu Administrasi Negara untuk konsentrasi Manajemen Pelayanan Publik.
Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) itu dibuktikan dengan ijazah yang diteken oleh Ketua STIA-Nusa, Eliyusnadi S.Kom M.Si, dan Ketua Prodi, Benny Setiawan S.Sos M.A.P.
Diberikannya gelar sarjana kepada Amrizal mengundang pertanyaan. Ijazah Paket C yang dimilikinya diragukan, karena didapat hanya bermodal surat keterangan kehilangan ijazah SMP.
Amrizal mengaku tamat dari SMP Negeri 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Untuk memenuhi syarat mengikuti Paket C, dia melampirkan surat kehilangan ijazah di SMP Negeri 1 Bayang yang dikeluarkan tahun 2007.
Mengandalkan surat kehilangan ijazah dari SMP Negeri 1 Bayang, dia mendaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al Barokah, Desa Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Menariknya, ijazah Paket C diperoleh Amrizal hanya beberapa bulan kemudian, yakni Desember 2007. Untuk transkrip nilai dan ijazah diterimanya pada Januari 2008.
Menelisik tanggal surat kehilangan ijazah dari SMP Negeri 1 Bayang itu, Amrizal disinyalir mendapatkan ijazah Paket C tanpa mengikuti proses belajar mengajar.
Selain itu, juga didapat surat kehilangan ijazah dari SD Negeri 11 Kapujan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama, Agustus 2007. Temuan ini semakin memperkuat dugaan Amrizal memakai dokumen tidak sah.
Setelah memiliki ijazah Paket C, pada tahun 2009 Amrizal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, tapi gagal. Namun, pada tahun 2014 dan 2019, dia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci.
Dengan mengandalkan surat tersebut, Amrizal berhasil melewati proses belajar yang seharusnya diikuti. Amrizal kemungkinan tidak menjalani proses belajar, yang seharusnya dijalani untuk mendapatkan ijazah.
Kasus ijazah Amrizal ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Kepolisian memberi isyarat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Perkara ini ditangani oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa pemilik ijazah yang sah, dan mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang.
Kesimpulannya, ada dua individu bernama Amrizal, yang lahir di tempat dan tahun berbeda. Duo Amrizal ini sama-sama mengaku memiliki nomor Buku Pokok (BP) atau nomor induk 431.
Dalam dunia pendidikan, nomor BP atau nomor induk tidak mungkin ganda. Di dalam buku pengambilan ijazah di SMP Negeri 1 Bayang tahun pelajaran 1988 – 1990, nomor BP 431 adalah milik Amrizal kelahiran Kapujan, 12 April 1974.
Dari data ini masalahnya sudah terang benderang. Di dalam buku pengambilan ijazah itu tidak ada nama Amrizal kelahiran Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi. | DIA