Home / Politik

Selasa, 30 Juli 2024 - 09:46 WIB

Jalankan Tugas dan Wewenangnya, Rekomendasi Bawaslu Jambi Jebloskan Pelanggar Pidana Pemilu ke Penjara

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman didampingi Tim Gakkumdu, menyampaikan hasil pengawasan | dia

JAMBIBRO.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menyampaikan hasil pengawasannya, atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Senin, 29 Juli 2024.

Selain itu juga disampaikan pula dugaan tindak pidana pemilu, dan investigasi informasi awal dugaan pelanggaran pemilu.

Merujuk pasal 99 UU Pemilu, Bawaslu diberi kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman menyebut, selama tahapan Pemilu 2024, Bawaslu se-Provinsi Jambi menangani banyak temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

Menurut Ari, Bawaslu se-Provinsi Jambi telah menangani 118 temuan maupun laporan yang diregistrasi, terdiri dari 78 temuan dan 40 laporan.

Dari penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jambi terdapat 96 pelanggaran dan 22 bukan pelanggaran.

Rincinya, 63 pelanggaran administratif, 20 pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu, 7 pelanggaran tindak pidana pemilu, dan 6 pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga  Dilla Hich - Muslimin Tanja Dapat Dukungan PSI, Kaesang Titip Perhatian untuk Anak-anak Muda

Hasil pengawasan itu disampaikan Ari bersama anggota Gakkumdu Provinsi Jambi, diantaranya AKBP Maulia Kuswicaksono dari Polda Jambi, M Zuhdi dari Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Rofiqoh Febrianti dari Bawaslu.

Ari membeberkan, putusan pelanggaran administratif pemilu paling menonjol adalah laporan penggelembungan suara di Kabupaten Bungo dan Tebo, atas nama Elpisina caleg PKB nomor urut 2 untuk DPR RI.

Terhadap laporan itu KPU Kabupaten Bungo dan Tebo menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Sedangkan untuk pelanggaran tindak pidana pemilu, berdasar temuan dan laporan pokok pelanggaran hasil sidang pengadilan, serta upaya hukum dan menjadi sorotan, ada temuan  di Tebo Tengah Ilir.

Dalam temuan itu terjadi penambahan hasil perolehan suara pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU kabupaten. Terdakwa A terbukti bersalah dan dipidana 8 bulan penjara serta denda Rp.24 juta.

“Meski diajukan upaya hukum banding, hasilnya tetap menguatkan Putusan PN Tebo,” kata Ari.

Baca Juga  KPU Kota Jambi Bakal Rekrut Badan Ad Hoc Pilkada, Petugas Lama Boleh Daftar

Masih di Tebo, ditemukan penambahan hasil perolehan suara pada rekapitulasi penghitungan suara. Terdakwanya, MRI, terbukti bersalah. MRI dipidana penjara empat bulan dan denda Rp.8 juta. MRI banding, tapi tetap kalah.

Lalu, di Sumay, Tebo, juga terjadi penambahan hasil perolehan suara pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Terdakwa RH terbukti bersalah, sehingga dipidana 8 bulan penjara dan denda Rp.24 juta. Dia banding, namun sia-sia.

Penambahan hasil perolehan suara di Sumay, Tebo, juga terjadi pada terdakwa M. Dia terbukti bersalah dan dipidana empat bulan penjara serta denda Rp.8 juta. Meski banding, dia kalah.

Terhadap para terdakwa tindak pidana pemilu, Ari Juniarman, memastikan mereka betul-betul menjalankan hukumannya.

Pelanggaran hukum lainnya, ditemukan seorang ASN Pemprov Jambi, FH terlibat kampanye saat acara debat calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. FH dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga  Calon Kepala Daerah PKB Ditentukan DPP, Pendaftaran Buka hingga 6 Agutus 2024

Kemudian, Sekda Sarolangun, EAN, terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri ke pejabat berwenang, juga masuk dalam temuan.

EAN melanggar pasal 9 ayat (2) dan pasal 87 ayat (4) huruf c UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dia juga direkomendasikan ke KASN

Satu lagi temuan, seorang dosen Fakultas Syariah UIN STS Jambi, NFH, diketahui hadir dalam kegiatan caleg DPR RI. Dia juga mengandung pelanggaran hukum lainnya sehingga direkomendasikan ke KASN.

Dari tiga temuan itu, dua rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN menjatuhkan hukuman disiplin berat pada FH sebagai ASN

KASN juga mencabut dan membatalkan SK Bupati Sarolangun tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun, serta menetapkan SK Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai PNS terhadap EAN. | DIA

Share :

Baca Juga

Politik

Dewan Minta Pemprov Jambi Benar-benar Jalankan Perda

Politik

Yakin Budi Setiawan Mampu Pimpin Kota Jambi, Partai Gelora Sudah Tentukan Pilihan

Politik

Hafiz, Ivan dan Paizal Pimpin DPRD Provinsi Jambi

Politik

Al Haris Ungkapkan Tantangan dan Upaya Membangun Jambi

Politik

Ranperda Perubahan Perda RPJMD Provinsi Jambi Disahkan Jadi Perda

Politik

Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu Deklarasikan Pemilu Damai

Politik

PSU di Batanghari Dilaksanakan Hari Ini, Bawaslu RI Awasi Langsung

Politik

Laskar 21 Menguat di Pilbup Tanjabtim dan Pilgub Jambi