JAMBIBRO.COM — Masyarakat awam kini harus lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka. Pasalnya berbagai kasus perampasan kendaraan di jalan kembali marak terjadi di Kota Jambi.
Berdalih eksternal atau debt collector dari perusahaan pembiayaan (leasing), pelaku seakan kebal hukum menjalankan aksi mereka di jalan.
Seperti yang baru-baru ini dialami Zainuddin, warga Jl Adityawarman Kelurahan Thehok.
Zai menceritakan, beberapa hari sebelum perampasan kendaraan yang dialaminya, ia dititipkan mobil oleh teman kakak iparnya dengan sejumlah uang pinjaman.
Zai yang dititipkan mobil tersebut, saat mengendarainya dihadang sejumlah orang. Tanpa keterangan mereka langsung merampas kunci dan menggeledah semua isi mobil.
Setelah cekcok terjadi barulah mereka mengatakan mereka ditugaskan dari salah satu kantor pembiayaan.
Merasa tidak mengerti apa yang terjadi, akhirnya kasus tersebut dibawa ke Polsek Kota Baru. Namun seakan sudah paham permainannya, para debt collector dengan santai menghadapi aparat keamanan.
“Singkat cerita, mobil diambil mereka dari polsek tanpa ada berita acara serah terima dari pemegang unit. Ini jelas melawan hukum, mengambil bukan hak mereka” ujar Zai.
Salah seorang debt collector yang belakangan diketahui bernama Darun Nainggolan, mengakui unit mobil yang mereka ambil diserahkan ke gudang pihak leasing. Tapi nyatanya, menurut penjaga gudang, mobil itu tidak pernah diserahkan.
“Ini jelas ada permainan. Ada mafia berkedok eksternal leasing” kata Zai, Sabtu 29 Maret 2025.
Zainuddin akan membawa kasus ini ke ranah hukum, agar masyarakat lebih waspada pada maraknya kejadian seperti ini.
Pihak keamanan juga diminta tegas terhadap kejadian serupa yang terjadi selama ini, sehingga tidak ada yang merasa kebal hukum.
Sementara, untuk dugaan penipuan yang dilakukan sang pemilik kendaraan, Zainuddin, akan melaporkan kasus itu ke Polda Jambi.
Menurut Zai, pemilik kendaraan, BH, melakukan penipuan terhadap dirinya. Dia akan membuat laporan terpisah.
“Tinggal nanti aparat keamanan berdiri di mana untuk membantu masyarakat korban mafia seperti saya,” tutur Zai.
Dalam laman google.com, berdasarkan undang-undang fidusia, pihak leasing diperbolehkan menggunakan jasa eksternal untuk menarik kendaraan. Tapi tindakan itu harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Persyaratannya adalah :
Leasing dapat menarik kendaraan jika ada kesepakatan wanprestasi dan debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Leasing yang memaksakan penarikan kendaraan secara paksa dapat dikenakan tindak pidana.
Debitur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan jika leasing melakukan penarikan kendaraan secara paksa.
Penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Leasing dapat melaporkan nasabah ke kepolisian secara pidana dan menggugat nasabah secara perdata jika terjadi over kredit tanpa sepengetahuan leasing.
Dari hal ini diharapkan masyarakat lebih paham akan kasus tersebut, dan berani mempertahankan kendaraan mereka di jalan. | dia