Home / Reportase

Senin, 3 November 2025 - 21:52 WIB

Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, PT SAV Dilarang Beroperasi

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025.

Pencabutan izin dilakukan setelah PT SAV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditetapkan dalam sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Sebelumnya, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran yang sama, dan diberi waktu menyusun serta melaksanakan rencana pemenuhan ekuitas. Namun, hingga jatuh tempo, tidak ada penyelesaian yang dilakukan.

Baca Juga  Indonesia - Singapura Perkuat Kolaborasi Fintech dan Aset Keuangan Digital

Langkah tegas OJK ini merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, serta sejumlah pasal dalam POJK 25/2023 yang mengatur tata kelola dan pengawasan perusahaan modal ventura dan ventura syariah.

OJK menegaskan, pencabutan izin usaha PT SAV merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi secara konsisten untuk menjaga integritas dan kesehatan industri modal ventura di Indonesia.

Dengan pencabutan tersebut, PT SAV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya:

Baca Juga  Tegas Terukur, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

– Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
– Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham maksimal 30 hari kerja sejak pencabutan izin, untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
– Memberikan informasi yang jelas kepada pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
– Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk, dan melaporkannya kepada OJK dalam waktu lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.
– Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  MA Kabulkan Kasasi OJK Gugat Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PT SAV melalui:

– Zulfan Dlisyah (08126981142)
– M. Hasbi Syawaluddin (08126903738)
– Email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id
– Alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242

Sebagai tambahan, PT SAV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah pencabutan izin berlaku. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

Warga Aurkenali dan Mendalo Doa Bersama Menolak Stockpile

Reportase

Tak Mau Perjuangan Menolak Stockpile Ternoda, Warga Aurkenali Desak Mobil Sampah Bantuan PT SAS Dikembalikan

Reportase

STID Go-Live, “Truk Hantu” Tak Lagi Berkeliaran

Reportase

327 Personel Polda Jambi Amankan PSU di Bungo

Reportase

1.157 Hektar Lahan di Jambi Terbakar, Ditemukan 2.781 Titik Api

Reportase

OJK dan SRO Gelar CEO Networking 2025

Reportase

Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Nota Kesepahaman

Daerah

Duit APBD Terbatas, Bupati Romi Bangun Jalan Gandeng Swasta