Home / Reportase

Senin, 3 November 2025 - 21:52 WIB

Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, PT SAV Dilarang Beroperasi

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025.

Pencabutan izin dilakukan setelah PT SAV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditetapkan dalam sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Sebelumnya, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran yang sama, dan diberi waktu menyusun serta melaksanakan rencana pemenuhan ekuitas. Namun, hingga jatuh tempo, tidak ada penyelesaian yang dilakukan.

Baca Juga  Wawako Jambi Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir Bersama OJK dan IJK

Langkah tegas OJK ini merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, serta sejumlah pasal dalam POJK 25/2023 yang mengatur tata kelola dan pengawasan perusahaan modal ventura dan ventura syariah.

OJK menegaskan, pencabutan izin usaha PT SAV merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi secara konsisten untuk menjaga integritas dan kesehatan industri modal ventura di Indonesia.

Dengan pencabutan tersebut, PT SAV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya:

Baca Juga  OJK Dorong Perempuan Cerdas, Berdaya dan Berintegritas melalui Semangat Keteladanan Kartini

– Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
– Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham maksimal 30 hari kerja sejak pencabutan izin, untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
– Memberikan informasi yang jelas kepada pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
– Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk, dan melaporkannya kepada OJK dalam waktu lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.
– Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  ISFO 2024 Bidik Pelajar dan Mahasiswa

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PT SAV melalui:

– Zulfan Dlisyah (08126981142)
– M. Hasbi Syawaluddin (08126903738)
– Email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id
– Alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242

Sebagai tambahan, PT SAV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah pencabutan izin berlaku. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

Bawaslu Jambi Buka Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Politik

Kasus Mandek, Amrizal Tetap PD

Reportase

Jambi Tak Dapat Proyek Strategis Nasional, Rendra: Alangkah Naif, Hanya Menonton…

Reportase

Mekanisme Kerja Sama Media di Dinas Kominfo Provinsi Jambi Masih Misteri

Reportase

Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Tewasnya Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo

Reportase

Ramadhan Berkah, Idul Fitri Bahagia : Wawako Diza Berbagi di Panti Asuhan

Ragam

Antisipasi Karhutla Korem Garuda Putih Dirikan 62 Posko

Politik

Calon Kepala Daerah PKB Ditentukan DPP, Pendaftaran Buka hingga 6 Agutus 2024